Aturan Direvisi, Syarat Klaim JHT Dibuat Lebih Mudah
Proses mengklaim tabungan Jaminan Hari Tua saat putus kerja akan dipermudah dan dipercepat. Sejumlah hal perlu diperhatikan agar berbagai kemudahan itu benar-benar membantu pekerja serta tidak memunculkan celah fraud.
Oleh
agnes theodora
·5 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam istirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022). Pemerintah diharapkan dapat menunda Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua untuk mengevaluasi kesiapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT).
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua hampir rampung. Salah satu poin yang berubah adalah syarat administratif yang dipermudah untuk mengklaim dana jaminan hari tua atau JHT saat pekerja mengalami putus kerja atau ketika pensiun.
Sebelumnya, dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melampirkan sejumlah syarat administratif untuk mencairkan tabungan JHT-nya dalam kurun satu bulan sejak tanggal PHK.
Syarat-syarat tersebut adalah kartu asli peserta BP Jamsostek, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga yang masih berlaku, serta bukti persetujuan bersama antara perusahaan dan pekerja yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau bukti penetapan pengadilan hubungan industrial.
Dalam revisi Permenaker No 2/2022 yang kini sedang difinalisasi pemerintah, syarat administratif itu akan dimudahkan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyederhanaan syarat itu terkait dengan bukti PHK yang dilampirkan saat mengklaim manfaat.
Bagi kasus PHK yang tidak diperselisihkan, bukti yang perlu dilampirkan cukup tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaaan. Sementara bagi kasus yang berlanjut ke tahap perselisihan, bukti yang diperlukan cukup perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja, tidak perlu sampai didaftarkan di pengadilan hubungan industrial seperti aturan sebelumnya.
”Sementara terkait keputusan hubungan industrial, jika (gugatan) tidak dapat dipenuhi, putusan penetapan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan pengadilan saja,” kata Ida dalam keterangan pers, Sabtu (26/3/2022).
Kemudahan lain yang diberikan adalah terkait klaim manfaat JHT saat memasuki usia pensiun. Revisi Permenaker No 2/2022 akan memberi opsi tambahan bagi pekerja untuk mengikuti usia pensiun yang ditetapkan perusahaan lewat perjanjian kerja bersama (PKB). Dengan kata lain, pekerja tidak perlu mengikuti standar usia pensiun 56 tahun yang tercantum di Permenaker.
”Ada opsi bagi teman-teman yang pensiunnya bukan 56 tahun, apakah mengikuti usia 56 tahun atau mengikuti peraturan perusahaan? Nanti akan ada pilihan untuk pekerja, kapan mereka mau klaim JHT,” ujar Ida.
Saat dihubungi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menambahkan, pemerintah dan BP Jamsostek juga akan mendorong perbaikan pelayanan agar proses klaim manfaat bisa lebih cepat. Salah satunya, proses klaim manfaat akan dilakukan secara daring. Pembayaran manfaat pun dilakukan secara transfer langsung ke rekening peserta agar tidak memakan waktu lama.
”Dari sisi tata kelola akan dijamin supaya masyarakat tidak dipersulit, dari kemudahan persyaratan sampai perbaikan pelayanan untuk mempercepat klaim,” ucap Anwar.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (23/2/2022). Mereka menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hati-hati
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, berbagai kemudahan itu dapat membantu pekerja yang terdesak untuk mencairkan JHT saat putus kerja. Namun, ada persoalan lain yang menurutnya perlu diperhatikan pemerintah. Sebagai contoh, adanya tunggakan iuran JHT saat PHK yang membuat pekerja sulit mencairkan klaim JHT.
”JHT akan cair kalau iuran sudah dibayarkan, tapi faktanya ada perusahaan yang tidak bayar tunggakan ketika pekerja sudah di-PHK. Kalau mau memudahkan klaim manfaat, hal seperti ini juga harus diperhatikan agar proses pencairan JHT tidak tersandera akibat tidak membayar upah dan itu menjadi tunggakan,” katanya.
Kalau mau memudahkan klaim manfaat, hal seperti ini juga harus diperhatikan agar proses pencairan JHT tidak 'tersandera' akibat tidak membayar upah dan itu menjadi tunggakan.
Kendati demikian, lanjut Timboel, kemudahan syarat bukti PHK itu juga perlu ditangani dengan hati-hati agar tidak memunculkan celah kecurangan (fraud). Misalnya, praktik kongkalikong antara pekerja dan departemen sumber daya manusia (SDM) perusahaannya untuk mengeluarkan surat PHK palsu sehingga tabungan JHT bisa dicairkan meski pekerja tidak di-PHK.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Nasabah berada di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Keputusan pemerintah terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih menuai polemik.
”Jangan sampai ada celah main mata antara pekerja dengan divisi SDM perusahaan. Orang belum di-PHK tetapi JHT-nya sudah dicairkan. Harus ada kepastian bahwa pekerja itu benar-benar di-PHK. Jangan sampai karena syarat terlalu dipermudah, fraud bisa terjadi,” ujar Timboel.
Penataan sistem
Revisi Permenaker No 2/2022 yang kembali mengizinkan pencairan dana JHT sebelum usia pensiun ini membuka potensi penataan sistem jaminan sosial nasional secara lebih komprehensif. Seperti diketahui, isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak selaras dengan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan Permenaker turunannya.
Permenaker No 2/2022 awalnya menyelaraskan aturan pencairan JHT dengan UU SJSN, yakni sebagai tabungan masa tua yang baru bisa dicairkan setelah usia pensiun. Namun, setelah mendapat kritik dan penolakan luas dari publik, khususnya kelompok pekerja yang membutuhkan tabungan JHT sebagai dana darurat saat putus kerja, Permenaker itu direvisi.
Pemerintah membuka ruang untuk melakukan revisi regulasi dalam jangka waktu menengah-panjang. Namun, hal itu akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Seiring dengan itu, kalangan pekerja dan pengusaha pun sama-sama mengusulkan penataan sistem jaminan sosial. Pekerja mengusulkan UU SJSN direvisi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan hasil revisi Permenaker No 2/2022 kelak yang membolehkan pekerja mencairkan JHT sebelum usia pensiun. Sementara pengusaha mengusulkan agar yang diubah adalah PP 60/2015 agar sejalan dengan UU SJSN.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sejumlah pekerja proyek di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin (21/2/2022). Di tengah polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022. JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Anwar mengatakan, pemerintah membuka ruang untuk melakukan revisi regulasi dalam jangka waktu menengah-panjang. Namun, hal itu akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
”Kalau bicara jangka panjang, tentu kita harus pastikan bahwa regulasi yang kita jalankan ini tepat dari semua aspek, baik secara yuridis formil, secara filosofis, dan secara sosio-kultural. Kami sangat membuka ruang untuk melakukan revisi, tetapi tentu itu harus disesuaikan dengan situasi saat ini,” kata Anwar.