Pemerintah berjanji mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua sesuai ketentuan yang selama ini berlaku. Namun, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak langsung dibatalkan. Peraturan itu akan direvisi sebelum Mei 2022.
Oleh
agnes theodora
·4 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengembalikan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua ke ketentuan lama sehingga pekerja dapat mencairkan dana JHT ketika putus kerja sebelum usia pensiun. Syarat untuk mengklaim manfaat JHT juga akan dibuat lebih mudah. Pekerja tidak lagi memerlukan bukti keterangan putus kerja untuk mencairkan JHT.
Keputusan untuk membatalkan ketentuan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (2/3/2022), usai melakukan pertemuan daring dengan forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
”Kami sedang memproses terus revisi Permenaker No 2/2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Rabu.
Sebelumnya, Permenaker No 2/2022 mengharuskan pekerja menunggu sampai usia 56 tahun (usia pensiun) untuk mencairkan tabungan JHT-nya. Peraturan baru itu mengubah ketentuan yang selama ini berlaku di Permenaker No 19/2015 bahwa pekerja boleh mencairkan dana JHT sebelum usia pensiun, yaitu ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengundurkan diri (resign).
Kendati demikian, pemerintah tidak serta-merta membatalkan atau mencabut Permenaker No 2/2022. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah kini masih aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja, akademisi, pengusaha, dan elemen lainnya. Komunikasi intens juga masih dilakukan dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sejumlah pekerja proyek sibuk melihat gawai masing-masing saat jam isitirahat makan siang di salah satu lokasi pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Namun, ia menegaskan, arah revisi Permenaker No 2/2022 nantinya adalah mengembalikan tata cara pencairan JHT kembali ke ketentuan lama yang selama ini berlaku di Permenaker No 19/2015. Revisi peraturan tersebut rencananya akan dirampungkan sebelum 4 Mei 2022.
”Teman-teman buruh keberatan. Akhirnya kami siap merevisi Permenaker No 2/2022 sesuai dengan tata cara Permenaker No 19/2015,” kata Anwar saat dihubungi.
Teman-teman buruh keberatan. Akhirnya kami siap merevisi Permenaker No 2/2022 sesuai dengan tata cara Permenaker No 19/2015.
Menyikapi keputusan pemerintah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap meminta pemerintah untuk mencabut Permenaker No 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker No 19/2015.
KSPI menilai pernyataan Menaker bersayap karena di satu sisi mengatakan bahwa JHT kembali menggunakan aturan lama, tetapi secara bersamaan Permenaker No 2/2022 tidak langsung dibatalkan. Ia curiga Permenaker No 19/2015 hanya akan berlaku sampai 4 Mei 2022 sesuai masa transisi Permenaker No 2/2022. Sementara, sesudah itu, aturan anyar di Permenaker No 2/2022 tetap berlaku dan revisi baru dirampungkan setelahnya.
“Selama Permenaker No 2/2022 belum dicabut, kami tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan lama,” kata Said.
Lebih mudah
Anwar menjelaskan, Permenaker No 2/2022 tidak langsung dibatalkan atau dicabut karena ada ketentuan di peraturan anyar itu yang sebenarnya menguntungkan buruh, yakni syarat tata cara pencairan JHT yang lebih mudah.
Pasal 9 Permenaker No 2/2022 mengatur, pengajuan manfaat JHT oleh peserta yang mencapai usia pensiun cukup melampirkan kartu peserta BP Jamsostek serta kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya. Persyaratan itu juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK.
Sementara, ketentuan syarat pencairan klaim JHT sebelumnya lebih rumit. Pasal 6 Permenaker No 19/2015 mengatur, pekerja yang terkena PHK harus melampirkan pula bukti persetujuan PHK bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan hasil sengketa PHK oleh pengadilan hubungan industrial. Sementara, pekerja yang resign harus melampirkan juga surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Anwar mengatakan, dalam revisi Permenaker No 2/2022 nanti, kemudahan persyaratan itu akan dipertahankan. ”Kalau sebelumnya harus ada surat keterangan pengunduran diri dan surat PHK, ini kami akan simplifikasi. Makanya, tuntutan buruh agar bisa mengambil JHT sebelum pensiun kita kabulkan, tetapi simplifikasi (syarat) di Permenaker No 2/2022 tetap kita lanjutkan,” ujarnya.
Kompas/Bahana Patria Gupta
Buruh yang berunjuk rasa yang sempat menutup Jalan Basuki Rahmat bersiap bergerak menuju Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/3/2022).
Revisi Permenaker No 2/2022 juga masih dilanjutkan karena pemerintah ingin menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, terkait rencana jangka panjang membenahi sistem JHT.
”Regulasi itu respons dari problematika publik dan tidak bergerak dalam ruang hampa. Ada banyak variabel harus kita perhatikan. Maka, bagaimana agenda setting terkait JHT ke depan, itu belum bisa saya jawab karena itu masih terus kami evaluasi dengan menggandeng akademisi,” kata Anwar terkait kemungkinan aturan pencairan JHT akan berubah lagi di kemudian hari.
Bagaimana agenda setting terkait JHT ke depan, itu belum bisa saya jawab karena itu masih terus kami evaluasi dengan menggandeng akademisi.
Tambahan manfaat
Wakil Presiden Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko, yang turut hadir dalam pertemuan LKS Tripnas, menambahkan, ada rencana untuk memasukkan simplifikasi manfaat atau pemanis (sweetener) bagi pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja yang statusnya mengundurkan diri, yang tidak bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, pekerja kontrak dan pekerja yang resign memang tidak bisa mendapat manfaat JKP. ”Nanti dimasukkan di permenaker baru (hasil revisi). Ini ide dari Kemenaker yang disampaikan dalam acara bersama tripartit dan akan menunggu pembahasan di LKS Tripnas minggu depan,” tuturnya.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Pekerja membersihkan atap kaca gedung di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia, dengan ini, polemik terkait Permenaker No 2/2022 harus dinyatakan selesai. Sementara, untuk rencana jangka panjang, ia mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ikut direvisi.
”Apakah nanti arahnya mengubah filosofi JHT sekaligus, atau apakah tetap seperti filosofi lama, tetapi dengan penyesuaian sosiologis terhadap fakta kehidupan buruh,” katanya.