logo Kompas.id
EkonomiMengakhiri Polemik Jaminan...
Iklan

Mengakhiri Polemik Jaminan Hari Tua

Selama belum ada program yang efektif dan inklusif untuk melindungi pekerja saat kehilangan nafkah, akses untuk mencairkan Jaminan Hari Tua sebagai dana darurat saat putus kerja masih diperlukan.

Oleh
agnes theodora
· 6 menit baca
Sejumlah pekerja konstruksi berada di salah satu proyek di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Sabtu (19/2/2022). Sosialisasi yang minim dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan kurangnya kepercayaan publik tehadap pemerintah turut memicu penolakan aturan baru Permenaker. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat ini menjadi program yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sejumlah pekerja konstruksi berada di salah satu proyek di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Sabtu (19/2/2022). Sosialisasi yang minim dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan kurangnya kepercayaan publik tehadap pemerintah turut memicu penolakan aturan baru Permenaker. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat ini menjadi program yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja.

Polemik seputar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT akhir-akhir ini adalah buah dari keputusan yang keluar di saat tidak tepat, absennya program jaminan kehilangan pekerjaan yang inklusif dan terjangkau bagi buruh saat putus kerja, serta efek bola salju ketidakpercayaan publik pada pemerintah.

Tak dipungkiri, sistem jaminan sosial yang tertata memang dibutuhkan untuk melindungi masyarakat di setiap fase hidup, dari sejak lahir sampai wafat. Oleh karena itu, sekilas, alasan yuridis dan teoretis pemerintah untuk mengembalikan Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awalnya sebagai tabungan masa tua sesuai peruntukan dapat dipahami.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000