Dari Aksi Tipu-tipu, Ambil Untung, hingga Dugaan Kartel dan Penimbunan
Kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng memunculkan kasus penipuan, ambil untung, hingga dugaan kartel dan penimbunan. Satgas Pangan mengimbau pelaku usaha untuk tidak menahan stok guna mengurangi kelangkaan.
Barang bukti berupa minyak goreng abal-abal dihadirkan dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Minyak goreng palsu itu terbuat dari campuran minyak goreng, air, dan pewarna makanan.
Kenaikan harga minyak goreng memunculkan beragam persoalan. Tidak hanya panik belanja dan antrean yang mengular dalam operasi pasar dan di sejumlah minimarket, tetapi juga penipuan, ambil untung, hingga dugaan kartel dan penimbunan.
Musmiah (58) dan Siti Mutaharoh (45), pengusaha kecil kerupuk asal Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tertipu setelah membeli minyak goreng seharga Rp 16.500 per kilogram. Alih-alih ingin mendapat minyak goreng curah murah untuk menjaga keberlanjutan usaha kerupuk, mereka justru memperoleh jeriken-jeriken berisi air.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah mengamankan dua tersangka, yaitu MNK (39) dan AA (51). Mereka membeli minyak goreng asli dari Pekalongan, kemudian mengoplosnya dengan air dan pewarna makanan di sebuah rumah yang mereka sewa di Kabupaten Demak. Sebanyak 465 liter air yang digunakan sebagai bahan baku utama minyak goreng abal-abal itu mereka beli dari sebuah tempat pencucian mobil di Demak seharga Rp 50.000.
Alih-alih ingin mendapat minyak goreng curah murah untuk menjaga keberlanjutan usaha kerupuk, mereka justru memperoleh jeriken-jeriken berisi air.
Siti Mutaharoh mengaku awalnya tidak curiga karena kedua tersangka juga menjual minyak goreng asli kepadanya. Harga minyak goreng yang ditawarkan oleh dua orang tersebut juga tergolong murah, yakni Rp 16.500 per kilogram. Sementara harga minyak goreng curah di Kudus sekitar Rp 18.000 per kilogram.
”Lalu, saya beli 21 jeriken dengan harga Rp 5,85 juta, tetapi baru saya bayar Rp 5 juta. Dari jumlah itu, hanya satu jeriken yang asli, sisanya palsu. Saya tahu itu palsu karena saat saya pakai untuk menggoreng kerupuk tidak bisa. Bahkan, ada lima jeriken yang isinya hanya air biasa,” kata Siti saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam telekonferensi pers tentang kenaikan harga kedelai impor di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Tidak hanya itu, aksi ambil untung juga terjadi. Kementerian Perdagangan mendapati sejumlah pedagang daring di beberapa lokapasar masih menjual minyak goreng kemasan lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). HET minyak goreng kemasan sederhana ditentukan Rp 13.500 per liter dan HET minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, sejumlah pedagang daring itu membeli minyak goreng kemasan sederhana dan premium itu sesuai dengan HET. Lalu, mereka menjualnya lagi secara daring atau menggunakan media sosial melebihi HET.
”Kami bekerja sama dengan Asosiasi E-dagang Indonesia (idEA) telah menutup sekitar 400 kios atau lapak daring yang menawarkan minyak goreng di atas HET di sejumlah lokapasar,” ujarnya.
Beragam kasus dugaan penimbunan juga ditemukan di berbagai daerah yang dilakukan baik oleh perorangan maupun korporasi. Misalnya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di sebuah gudang produsen sekaligus distributor.
Setelah didalami, dengan memeriksa pembukuan gudang, bahan baku produksi, hingga volume dan tujuan pendistribusian minyak goreng itu, Polda Sumatera Utara menegaskan tidak ada penimbunan di pabrik minyak itu. Polda dan Kementerian Perdagangan juga telah meminta perusahaan tersebut segera mendistribusikan minyak goreng itu.
Kepolisian Resor Serang Kota, Banten, menemukan 9.600 liter minyak goreng di rumah pasangan suami-istri AH (44) dan RS (31). Keduanya diduga menimbun minyak berbagai merek dalam saset dan botol berukuran 1 liter sejak pekan lalu.
Di Perumahan Bumi Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pasangan suami istri AH (44) dan RS (31) diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng. Minyak goreng berbagai merek dalam saset atau botol berukuran 1 liter itu ditemukan dalam penggeledahan Selasa (22/2/2022) malam.
Kepala Polres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea menuturkan, warga setempat melaporkan adanya dugaan pelaku usaha yang menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan dan ketidakstabilan harga. Dalam penggeledahan Selasa malam, ditemukan 9.600 liter minyak goreng dalam saset atau botol berukuran 1 liter.
”Suami istri ini merupakan pedagang kecil yang sehari-hari tidak menjual minyak goreng. Diduga, mereka sudah menimbun selama satu minggu karena jumlahnya sangat banyak,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tengah mendalami kasus dugaan penimbunan dan kartel minyak goreng. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, tim KPPU di seluruh kantor wilayah tengah mendalami dugaan penimbunan. Selain itu juga dengan terus mengawasi pergerakan harga di berbagai wilayah di Indonesia.
Informasi-informasi kemudian diolah oleh kantor pusat dalam konteks prapenyelidikan. ”Tujuan kegiatan itu untuk memperoleh minimal satu alat bukti atas pelanggaran undang-undang. Jika sudah ada, dapat dilanjutkan ke tahapan penyelidikan. Itu (nantinya) bisa hingga tahapan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi,” ujarnya.
Sementara terkait penyelidikan dugaan kartel, Deswin menyebutkan, KPPU akan memanggil 15 perusahaan, dengan skala utama produsen besar. Hingga Kamis (24/2/2022) pagi, sudah 11 produsen memberi keterangan kepada KPPU. KPPU juga telah meminta keterangan dari Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
”Saat ini kami meminta data dari berbagai produsen lain (yang tidak dipanggil) secara tertulis. Nanti seluruh data dan informasi ini akan diolah. (Nantinya) untuk menentukan apakah ada alat bukti yang kuat untuk melanjutkan kasus ini,” ucap Deswin.
Sebelumnya, KPPU menduga ada praktik kartel untuk menaikkan harga minyak goreng bersama-sama. Dari hasil penelitian, diketahui 46,5 persen pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit hingga produsen minyak goreng.
Satgas Pangan juga menelusuri dugaan penyelewengan distribusi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Pelaku usaha diminta tidak menahan stok untuk mengurangi kelangkaan. Kepala Satgas Pangan Inspektur Jenderal Helmy Santika di Jakarta, Kamis, mengatakan, stok yang ada cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Data dari produsen se-Indonesia, produksi minyak goreng mencapai 620.000-630.000 ton per bulan, sementara total kebutuhan nasional mencapai 420.000 ton per bulan. Namun, ada dugaan penyelewengan distribusi yang menyebabkan kelangkaan. Salah satunya di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi menemukan pengalihan distribusi 61,18 ton minyak goreng oleh sebuah perusahaan, dari yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga menjadi untuk industri.
”Ini masih kami dalami karena modusnya adalah mengalihkan sebagian minyak goreng curah yang seharusnya untuk rumah tangga dan pasar tradisional ke industri. Kami masih dalami tujuannya apa dan profit yang didapatkan itu apa,” kata Helmy.