Polisi Ringkus Komplotan Penjual Minyak Goreng Abal-abal di Jateng
Komplotan pengoplos dan penjual minyak goreng abal-abal yang beraksi di wilayah pantura timur Jateng diciduk. Keuntungan yang didapat pelaku sebesar Rp 5 juta dalam satu kali mengoplos.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Dua pengoplos sekaligus penjual minyak goreng palsu yang menjalankan aksinya di wilayah pantura Jawa Tengah diringkus polisi. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan pelaku berjejaring.
Perbuatan MNK (39) dan AA (51) pertama kali terungkap saat sejumlah pengusaha kerupuk di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jateng, melaporkan keduanya ke polisi. Kedua orang itu menjual minyak palsu yang merupakan oplosan dari minyak goreng, air, dan pewarna makanan.
Salah satu korban, Siti Mutaharoh (45), mengaku awalnya tidak curiga karena MNK dan AA juga menjual minyak goreng asli kepadanya. Harga minyak goreng yang ditawarkan oleh dua orang tersebut juga tergolong murah, yakni Rp 16.500 per kilogram. Sementara harga minyak goreng curah di Kudus sekitar Rp 18.000 per kilogram.
”Lalu, saya beli 21 jeriken dengan harga Rp 5,85 juta, tetapi baru saya bayar Rp 5 juta. Dari jumlah itu, hanya satu jeriken yang asli, sisanya palsu. Saya tahu itu palsu karena saat saya pakai untuk menggoreng kerupuk tidak bisa. Bahkan, ada lima jeriken yang isinya hanya air biasa,” kata Siti saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Selain Siti, ada beberapa korban lain di Kudus yang juga membeli minyak goreng palsu dari MNK dan AA. Tak hanya beraksi di Kudus, keduanya juga menjual minyak palsu ke sejumlah lokasi di Rembang dan Pati.
AA yang dihadirkan dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng mengaku sudah beraksi selama tiga bulan. Mereka membeli minyak asli dari Pekalongan yang kemudian dioplos dengan air dan pewarna makanan di sebuah rumah yang mereka sewa di Kabupaten Demak. Sebanyak 465 liter air yang digunakan sebagai bahan baku utama minyak goreng abal-abal mereka beli dari sebuah tempat pencucian mobil di Demak dengan harga Rp 50.000.
Kami sengaja memanfaatkan harga minyak yang saat ini sedang tinggi untuk mencari keuntungan. Dalam sekali pengoplosan, omzet kami sekitar Rp 5 juta. (AA)
”Ide untuk memalsukan minyak ini berasal dari teman saya, MNK. Kami sengaja memanfaatkan harga minyak yang saat ini sedang tinggi untuk mencari keuntungan. Dalam sekali pengoplosan, omzet kami sekitar Rp 5 juta,” ujar AA.
AA mengaku, sebelum beraksi, ia dan rekannya terlebih dulu memetakan lokasi industri-industri rumah tangga yang memerlukan suplai minyak goreng. Pengusaha di lokasi-lokasi yang telah ditandai kemudian didatangi dan ditawari minyak goreng dengan harga murah. Pada distribusi pertama hingga ketiga, biasanya mereka menyuplai minyak asli. Saat kepercayaan pembeli sudah terbangun, mereka baru menyuplai minyak abal-abal tersebut.
Akibat perbuatannya, AA dan MNK dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf f dan atau Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang menimpa keduanya maksimal 5 tahun kurungan.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli, 20 jeriken berisi masing-masing 17 liter air dicampur pewarna makanan, dan 5 jeriken yang masing-masing berisi 25 liter air putih. Selain itu, uang sebesar Rp 600.000 yang merupakan sisa hasil penjualan dan satu bundel nota penjualan minyak goreng abal-abal juga disita polisi.
Jaringan
Kepada polisi, AA dan MNK mengaku hanya melancarkan aksinya berdua. Kendati demikian, polisi masih akan mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan mereka berafiliasi dengan jaringan pengoplos dan penjual minyak goreng abal-abal lainnya.
”Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir. Saya yakin, tidak mungkin aksi seperti ini hanya dilakukan berdua. Kita tunggu, sebentar lagi di tempat lain akan muncul laporan-laporan seperti ini. Kemungkinan, masih ada korban-korban yang belum sadar kalau minyak goreng yang mereka beli itu palsu,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora.
Johanson menuturkan, pihaknya akan menggencarkan inspeksi ke distributor minyak goreng untuk mengecek ada atau tidaknya minyak goreng palsu. Hal ini juga untuk mengantisipasi kemungkinan penimbunan minyak goreng.
”Selama ini, di Jateng belum ada laporan penimbunan minyak goreng. Kalau ada, akan kami tindak. Masyarakat yang mendapati kemungkinan penimbunan silakan melapor, nanti akan kami lindungi identitasnya,” tuturnya.