Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Sumut Temukan Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg
Satgas Pangan Sumatera Utara menemukan dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang produsen sekaligus distributor di Deli Serdang, Sumut. Satgas memaksa agar minyak goreng didistribusikan dalam tiga hari.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara menemukan dugaan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di sebuah gudang produsen sekaligus distributor di Kabupaten Deli Serdang. Tim memaksa agar minyak goreng itu didistribusikan seluruhnya dalam tiga hari ini.
”Hingga saat ini, masyarakat masih sangat sulit mendapat minyak goreng karena langka. Satgas pangan melakukan operasi dan menemukan dugaan penimbunan oleh produsen sekaligus distributor,” kata Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait di Medan, Sabtu (19/2/2022).
Naslindo mengatakan, Satgas Pangan yang terdiri dari Biro Perekonomian Pemprov Sumut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, serta Kepolisian Daerah Sumut memeriksa sejumlah gudang distributor maupun produsen mengingat kelangkaan minyak goreng terjadi hampir di semua daerah.
Satgas Pangan pun menemukan dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang milik produsen yang sekaligus distributor di Deli Serdang, Jumat (18/2/2022). Naslindo menyebut belum bisa memublikasikan nama perusahaan itu. Minyak goreng itu sudah dikemas dalam plastik premium dan dimasukkan ke dalam kardus.
”Produsen minyak goreng itu seharusnya memasok kebutuhan Sumut. Sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng itu bisa memenuhi 6 persen kebutuhan Sumut dalam satu bulan. Itu cukup signifikan untuk menutupi kelangkaan minyak goreng yang saat ini terjadi,” kata Naslindo.
Berdasarkan pengakuan pegawai di gudang tersebut, mereka diminta manajemen untuk menahan dulu penyaluran minyak goreng dari gudang itu. ”Ini sangat kami sesalkan karena saat ini masyarakat sangat kesulitan mendapat minyak goreng. Namun, di sisi lain, ada produsen dan distributor yang menimbun barang,” kata Naslindo.
Naslindo mengingatkan, produsen dan distributor harus mendistribusikan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Pengusaha tidak bisa menahan distribusi minyak goreng dengan alasan tidak sesuai dengan nilai keekonomian.
”Pemerintah sudah membuat HET dan skema penggantian nilai keekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit,” kata Naslindo.
Jika skema penggantian nilai keekonomian itu dirasa belum tepat, pengusaha diminta melapor kepada Satgas Pangan Sumut. ”Jangan langsung mengambil keputusan sendiri untuk menimbun minyak goreng,” tambah Naslindo.
Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sumut Ridho Pamungkas mengatakan, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar menunjukkan sulitnya mengimplementasikan kebijakan pemerintah di tingkat pengusaha.
”Kebijakan yang diambil dalam mengendalikan kenaikan harga minyak goreng kami nilai belum penerapannya karena tidak memperhatikan aspek teknis,” kata Ridho.
Menurut Ridho, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan itu juga menunjukkan koordinasi pemerintah dengan pengusaha sangat lemah. Meski demikian, kata Ridho, pihaknya tetap mendalami apakah ada dugaan kartel minyak goreng yang menyebabkan harga melambung tinggi dan terjadi kelangkaan di pasar. Selain itu, pihaknya akan mendalami apakah penahanan distribusi itu untuk motif tertentu, misalnya agar harga naik.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, kasus dugaan penimbunan itu diperiksa Satgas Pangan Sumut. ”Polda Sumut merupakan bagian dari Satgas Pangan. Kami akan melakukan proses hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana,” katanya.
Kelangkaan minyak goreng masih terjadi hampir di semua wilayah di Sumatera Utara. Sudah sepekan lebih tidak ada minyak goreng hampir di semua minimarket di Medan dan Deli Serdang.
Minyak goreng hanya bisa ditemukan di sebagian kecil toko grosir atau warung, tetapi harganya melambung tinggi hingga Rp 18.000 per liter. Pedagang menyebut tidak bisa menjual sesuai HET karena modalnya saja sudah diatas harga itu.
Atika Yudha (35), pedagang ayam goreng di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, mengatakan, sudah dua pekan ia tidak berjualan karena sangat sulit mendapat minyak goreng dengan harga wajar. ”Kemarin ada dua truk minyak goreng masuk ke Pasar Pekan Kamis Percut dengan harga yang wajar. Saya tunggu dua jam, tetapi tidak kebagian juga,” katanya.