Sederet jurus telah diluncurkan sejak bulan lalu untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng. Namun, dampaknya belum optimal. Jurus-jurus baru diperlukan guna mengurai ”keruh” industri minyak goreng nasional.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
Kompas/Heru Sri Kumoro
Warga membawa jeriken dengan berbagai ukuran saat antre membeli minyak goreng curah yang dijual di halaman Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Warga rela antre karena harga minyak goreng dijual Rp 10.500 per liter atau Rp 11.700 per kilogram.
Sejumlah kebijakan pengendalian harga minyak goreng di dalam negeri sudah digulirkan sepanjang Januari tahun ini. Kendati harga rata-rata nasional berangsur turun, harga minyak goreng masih relatif tinggi, setidaknya masih di atas ketentuan harga eceran tertinggi. Pasokannya juga masih seret sehingga sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau di ritel modern ataupun di pasar tradisional.
Padahal, kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan CPO olahan atau olein telah lebih dari sepekan bergulir. Kementerian Perdagangan juga belum menerbitkan izin ekspor dua komoditas bahan baku minyak goreng tersebut. Ada apa?
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, dalam diskusi publik ”Solusi Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO?” yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Kamis (3/2/2022), mengatakan, kebijakan pengendalian harga minyak goreng bukan kebijakan coba-coba (trial and error).
Menurut dia, kebijakan itu berevolusi lantaran tidak ditanggapi positif. Kebijakan awal, yakni penyediaan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14.000 per liter, tidak berjalan baik. Alasannya, kapasitas pabrik tak mencukupi jika harus memproduksi minyak goreng premium. Pemerintah kemudian menggulirkan kebijakan minyak goreng kemasan sederhana dan premium satu harga. Langkah ini juga tidak berjalan dengan baik karena ada indikasi kebocoran ekspor CPO dan olein.
Akhirnya, Kementerian Perdagangan menggulirkan kebijakan DMO CPO dan olein pada 27 Januari 2022. Berbarengan dengan langkah itu, Kementerian Perdagangan mematok harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng premium.
ISMAWADI
Jumlah Pabrik Minyak Goreng Sawit Menurut Provinsi di Indonesia Tahun 2020
Selain itu, sampai pekan lalu, Kementerian Perdagangan juga belum menerbitkan izin ekspor CPO dan olein karena syarat DMO belum dipenuhi eksportir. Namun, stok minyak goreng di dalam negeri masih seret. ”Saya tidak tahu apakah ini bentuk perlawanan atau masih dalam tahap persiapan dan penyesuaian atas kebijakan tersebut. Pemerintah tidak boleh kalah. Kami tetap akan memonitor dan memastikan kebutuhan minyak goreng murah tersedia,” ujarnya.
Dugaan kartel
Oke menambahkan, kebijakan DMO yang digulirkan merupakan salah satu cara pemerintah melepaskan ketergantungan harga minyak goreng dari pengaruh harga CPO dunia. Dengan ketentuan DMO 20 persen untuk CPO dan olein serta harga DMO Rp 9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein, produsen minyak goreng diharapkan bisa mendapatkan jaminan bahan baku dengan harga yang lebih murah dari harga internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi berpendapat, problem minyak goreng sebenarnya sudah keruh sejak di hulu. Ada alokasi lahan negara untuk perusahaan-perusahaan kelapa sawit melalui mekanisme hak guna usaha.
Di sisi lain, kepemilikan perkebunan kelapa sawit semakin terkonsentrasi ke swasta atau dikelola perusahaan-perusahaan besar ketimbang rakyat. Setiap tahun, ada perkebuhan sawit rakyat yang diakuisisi perusahaan swasta menengah, kemudian perusahaan swasta menengah itu diakuisisi perusahaan besar.
”Kami mencatat sudah ada 10 perkebunan rakyat yang diakuisisi swasta, lima perusahaan Malaysia mengakuisisi perusahaan nasional, dan satu perusahaan Malaysia mengakuisisi perusahaan Malaysia di Indonesia,” ujar Ukay.
Kompas
Infografik Liputan Khusus Minyak Goreng Bekas (Jelantah) Konsumsi Domestik Minyak Goreng Nasional
Menurut Ukay, KPPU mulai memanggil sejumlah perusahaan minyak goreng, Jumat (4/2/2022), guna mendalami indikasi upaya menaikkan harga minyak goreng secara bersamaan atau kartel. Dari 74 perusahaan yang menjadi anggota dua asosiasi, 30 perusahaan bergerak di industri minyak goreng. ”Empat di antaranya merupakan perusahaan besar yang terintegrasi dengan perkebunan dan pabrik pengolahan atau pemurnian minyak kelapa sawit. Empat pabrik ini menguasai 46,5 persen pasar minyak goreng di dalam negeri,” ujarnya.
Pekan ini, KPPU akan kembali memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat. Pada tahap awal, KPPU akan fokus untuk menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU akan kembali memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat.
Beban konsumen
Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef, Rusli Abdullah, menilai langkah pengendalian harga belum efektif menekan harga minyak goreng ke level Rp 14.000 per liter. Pengeluaran konsumen untuk membeli minyak goreng pun semakin besar.
”Di tengah keuntungan besar pengusaha minyak goreng dan CPO, bahkan dobel keuntungan bagi perusahaan minyak goreng yang terintegrasi dengan industri sawit, konsumen harus menanggung beban tinggi atas kenaikan harga minyak goreng,” ujarnya.
Menurut Rusli, pengendalian harga yang tepat saat ini atau untuk jangka pendek adalah mengintervensi harga minyak goreng curah. Namun, untuk jangka panjang, hilirisasi minyak curah menjadi minyak kemasan diperlukan agar pengendalian dan pengawasannya lebih mudah.
Terkait kebijakan DMO, efektivitasnya menstabilkan harga minyak goreng diperkirakan baru terlihat satu bulan ke depan. Agar kebijakan efektif, pemerintah perlu memastikan pasokan CPO ke pabrik minyak goreng berjalan baik, termasuk memastikan harganya sesuai patokan sehingga harga jual minyak goreng di konsumen bisa lebih murah.