Peluncuran JKP Ditunda, Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Setelah mendapat penolakan kuat dari publik, khususnya kelompok buruh, pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan baru Jaminan Hari Tua dan menunda seremoni peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Oleh
agnes theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menunda seremoni peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang seharusnya dilakukan hari ini oleh Presiden Joko Widodo. Setelah mendapat penolakan kuat dari publik, pemerintah juga akan merevisi aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua agar tidak menyulitkan masyarakat yang putus kerja di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Keputusan itu diambil setelah Ida bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadap Presiden Joko Widodo, Senin (21/2/2022). ”Saya bersama Pak Menko (Bidang Perekonomian) telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida melalui keterangan pers.
Seperti diketahui, Permenaker No 2/2022 mengubah aturan sebelumnya, yakni Permenaker No 19/2015, yang memungkinkan pekerja peserta BP Jamsostek mengklaim tabungan JHT-nya satu bulan setelah mengundurkan diri (resign) atau seusai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam permenaker baru, tabungan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal dunia, cacat total tetap, atau ketika berganti kewarganegaraan. Peraturan ini mengundang kritik keras dari publik. Kalangan buruh juga telah berunjuk rasa dan bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan penolakannya.
Ida mengatakan, setelah Permenaker No 2/2022 disosialisasikan, pemerintah dapat memahami keberatan buruh. Oleh karena itu, Presiden memberikan arahan untuk menyederhanakan aturan tentang JHT agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja, khususnya mereka yang terkena PHK di masa pandemi.
”Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya menjelaskan.
Presiden memberikan arahan untuk menyederhanakan aturan tentang JHT agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja, khususnya mereka yang terkena PHK di masa pandemi.
Ida menuturkan, dalam arahannya, Presiden berharap tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. ”Presiden juga meminta kita semua, pemerintah, pengusaha, pekerja, untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.
Menurut rencana, Selasa sore ini, Ida juga akan bertemu dengan dua unsur pimpinan konfederasi serikat buruh, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani. Pertemuan itu diinisiasi oleh pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers menyatakan, Presiden memahami keberatan pekerja terhadap Permenaker No 2/2022. Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan JHT dapat disederhanakan dan dipermudah. Terkait pengaturannya, Pratikno mengatakan, hal itu akan diatur lebih lanjut dalam revisi permenaker atau regulasi lain.
”Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang menghadapi PHK,” katanya.
Seremoni JKP ditunda
Seiring dengan perintah Presiden untuk merevisi Permenaker No 2/2022, acara seremoni peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya dilakukan hari ini oleh Presiden juga ikut ditunda. Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan JKP sebagai pengganti JHT yang selama ini dijadikan bantalan sosial oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, acara peluncuran manfaat program JKP ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Kendati demikian, ia mengatakan, program tersebut pada tataran teknis sudah berjalan.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, manfaat JKP sudah dapat diajukan oleh peserta sejak 1 Februari 2022. Manfaat JKP berlaku bagi peserta yang mengalami PHK dan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dengan iuran selama enam bulan dibayar berturut-turut.
”Saat ini, BP Jamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi syarat,” kata Dian saat dihubungi. Ia menambahkan, pekerja yang ingin mencari informasi lengkap terkait JKP dapat mengakses akun media sosial resmi BP Jamsostek, Kemenaker, atau portal Siapkerja.kemnaker.go.id.
Keputusan pemerintah itu disambut baik oleh kelompok buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengapresiasi arahan Presiden itu. Ia menilai, dengan arahan tersebut, sudah selayaknya aturan JHT dikembalikan lagi pada Permenaker No 19/2015 yang lama dan kembali memberi buruh hak untuk mencairkan tabungan JHT-nya saat kehilangan pekerjaan.
Dengan kata lain, seharusnya Permenaker No 2/2022 dicabut. Ia berharap hal ini betul-betul dijalankan oleh Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. ”Jangan lagi ada akal-akalan terkait kalimat-kalimat revisi seperti apa yang akan dituangkan dalam Permenaker No 2/2022,” katanya dalam konferensi pers.
Jangan lagi ada akal-akalan terkait kalimat-kalimat revisi seperti apa yang akan dituangkan dalam Permenaker No 2/2022.
Said berharap pemerintah bisa mencabut Permenaker No 2/2022 itu dalam waktu tujuh hari. ”Cukup keluarkan satu permenaker baru yang isinya menyatakan Permenaker No 2/2022 tidak berlaku dan memberlakukan kembali Permenaker No 19/2015. Jangan main-main lagi,” ujarnya.