Presiden Jokowi Perintahkan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Dipermudah
Presiden Jokowi memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan itu dipermudah.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua disederhanakan dan dipermudah. Hal ini agar dana jaminan hari tua tersebut dapat diambil pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo terus mengikuti aspirasi para pekerja. Presiden memahami keberatan para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
”Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Pratikno dalam keterangan pers yang diunggah di kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022) petang.
Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK.
Terkait dengan bagaimana pengaturannya, Pratikno menuturkan bahwa hal itu akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) atau regulasi lainnya. ”Tapi, di sisi lain, Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” kata Pratikno.
Selama 2021, realisasi investasi di Indonesia telah menyerap 1.207.893 tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi tahun 2021 itu sebesar Rp 901 triliun. Perinciannya, penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak Rp 447 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp 454 triliun.
Adapun Permenaker No 2/2022 mengatur, antara lain, dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Sebagai perbandingan, berdasarkan regulasi sebelumnya, yakni Permenaker No 19/2015, dana JHT dapat dicairkan kepada peserta yang berhenti bekerja dan dibayarkan tunai setelah masa tunggu satu bulan.
Beberapa waktu lalu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menuturkan, 10 federasi yang berafiliasi ke KSBSI pada Rabu (16/2/2022) pagi bertemu Menaker Ida Fauziyah. ”Lalu kami sampaikan keberatan-keberatan kami, (yakni) kenapa (Permenaker No 2/2022) ini harus muncul saat ini. Lalu kami memang meminta kepada Ibu Menteri kalau tidak dicabut, (ya) minimal direvisi,” ujar Elly dalam acara Satu Meja the Forum bertajuk ”Dana JHT Hak Siapa?” yang disiarkan Kompas TV, Rabu (16/2/2021) malam.
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menuturkan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada dasarnya merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
Secara terpisah, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menuturkan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada dasarnya merupakan penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Iuran JKP disubsidi pemerintah. Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP.
”JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT. Mari kita ikuti peluncuran besok, Insya Allah,” kata Masduki, melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).