logo Kompas.id
EkonomiPresiden Jokowi Perintahkan...
Iklan

Presiden Jokowi Perintahkan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Dipermudah

Presiden Jokowi memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan itu dipermudah.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NINA SUSILO
· 3 menit baca
Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat menyampaikan keterangan pers terkait dengan revisi tata pencairan jaminan hari tua yang diunggah di kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022) petang.
TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat menyampaikan keterangan pers terkait dengan revisi tata pencairan jaminan hari tua yang diunggah di kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022) petang.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua disederhanakan dan dipermudah. Hal ini agar dana jaminan hari tua tersebut dapat diambil pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo terus mengikuti aspirasi para pekerja. Presiden memahami keberatan para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000