logo Kompas.id
EkonomiMenyoal Alasan dan Momentum...
Iklan

Menyoal Alasan dan Momentum Aturan Baru Pencairan JHT

Permenaker No 2/2022 yang mengatur, antara lain, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat peserta berusia 56 tahun memantik polemik. Ada pandangan JHT mestinya dapat dicairkan sesuai kebutuhan pekerja.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 8 menit baca
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Satu Meja the Forum bertajuk ”Dana JHT Hak Siapa?” yang disiarkan Kompas TV, Rabu (16/2/2022) malam.
TANGKAPAN LAYAR KANAL YOUTUBE KOMPAS TV

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Satu Meja the Forum bertajuk ”Dana JHT Hak Siapa?” yang disiarkan Kompas TV, Rabu (16/2/2022) malam.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Belakangan terjadi kegaduhan di ruang publik ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 mengatur, antara lain, dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Padahal, berdasarkan regulasi sebelumnya, yakni Permenaker No 19/2015, dana JHT dapat dicairkan kepada peserta yang berhenti bekerja dan dibayarkan tunai setelah masa tunggu satu bulan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000