logo Kompas.id
HukumKaryawan Swasta Uji Materi...
Iklan

Karyawan Swasta Uji Materi Permenaker No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua ke MA

Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dianggap diskriminatif dan tidak memberikan kepastian hukum. Pasal 5 Permenaker itu diuji ke Mahkamah Agung.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2UQeF6O5zR29it08djwSnGwCm2c=/1024x714/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F07%2F14%2F20210714_H09_ADI_PHK-mumed_1626273420_png.png

JAKARTA, KOMPAS — Seorang karyawan swasta bernama Redyanto Reno Baskoro menguji materi Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dia meminta Mahkamah Agung menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Anggota tim kuasa hukum penggugat, Singgih Tomi Gumilang, saat dihubungi, Selasa (15/2/2022), mengatakan, gugatan uji materi sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan melalui PN Jaksel karena domisili penggugat berada di wilayah itu. Adapun gugatan tidak dilayangkan langsung ke Mahkamah Agung (MA) karena saat ini sedang dilakukan karantina wilayah akibat penularan Covid-19.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000