logo Kompas.id
EkonomiDMO Tak Dipenuhi, Izin Ekspor ...
Iklan

DMO Tak Dipenuhi, Izin Ekspor CPO Tak Akan Dikeluarkan

Kebijakan DMO CPO dan olein sebesar 20 persen dari total volume ekspor kedua komoditas itu harus dipenuhi eksportir. Jika tidak, izin ekspor tidak akan dikeluarkan.

Oleh
Hendriyo Widi
· 3 menit baca
Warga Kota Bekasi memperlihatkan minyak goreng yang dibeli dari Pasar Murah Minyak Goreng, Selasa (11/1/2022).
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG

Warga Kota Bekasi memperlihatkan minyak goreng yang dibeli dari Pasar Murah Minyak Goreng, Selasa (11/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin ekspor jika para eksportir tidak merealisasikan kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit mentah dan olein. Kementerian Perdagangan juga berupaya agar kebijakan DMO tidak menekan harga tandan buah segar sawit di tingkat petani.

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar secara hibrida di Jakarta, Senin (31/1/2022). Dalam kesempatan itu, Kemendag juga menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang baru mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000