logo Kompas.id
Bebas AksesDua "Jurus" Baru Atasi Problem...
Iklan

Dua "Jurus" Baru Atasi Problem Minyak Goreng

Pemerintah menerapkan dua kebijakan baru, yakni kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik dan harga eceran tertinggi (HET) baru, untuk menjaga pasokan bahan baku dan menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.

Oleh
Hendriyo Widi
· 5 menit baca
Warga membeli minyak goreng kemasan yang dijual Rp 14.000 per liter di Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022). Sebanyak 3.000 liter minyak goreng disiapkan dalam operasai pasar tersebut. Pemerintah telah menggulirkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000 per liter untuk mengendalikan lonjakan harga minyak goreng,
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga membeli minyak goreng kemasan yang dijual Rp 14.000 per liter di Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022). Sebanyak 3.000 liter minyak goreng disiapkan dalam operasai pasar tersebut. Pemerintah telah menggulirkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000 per liter untuk mengendalikan lonjakan harga minyak goreng,

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menerapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri minyak sawit mentah atau CPO dan CPO olahan serta menetapkan harga eceran tertinggi baru untuk minyak goreng. Dua kebijakan itu diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku serta menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.

Kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) itu berlaku untuk minyak sawit mentah (CPO) serta CPO olahan atau CPO yang telah mengalami proses pemucatan, penghilangan asam lemak bebas, dan bau (refined bleached and deodorized palm olein/RBDPO). Kuota DMO kedua produk itu ditetapkan 20 persen dari volume ekpor setiap eksportir, sementara harganya dipatok Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk RBDPO.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000