Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang akan dimulai pada Februari 2022 ini meningkatkan jumlah pekerja yang terdaftar di program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Oleh
agnes theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP resmi bisa diakses mulai Februari 2022 ini. Program baru tunjangan pengangguran bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja itu secara bertahap mulai mengungkit jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.BP Jamsostek mencatat, per 31 desember 2021, jumlah pemberi kerja atau badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya ke empat program Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), meningkat sebanyak 6.247 pemberi kerja menjadi total 200.108 pemberi kerja. Sementara jumlah tenaga kerja yang didaftarkan ke empat program Jamsostek itu juga meningkat 593.265 orang menjadi total 13.148.094 orang. Hal ini disebabkan salah satu syarat untuk mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah telah terdaftar di program Jamsostek lainnya.
Usaha menengah dan besar wajib mendaftarkan pekerjanya di JKK, JKM, JHT, dan JP, sementara usaha kecil dan mikro harus mendaftar di minimal tiga program, yakni JKK, JKM, dan JHT.Sebagai catatan, program JKP tidak secara langsung membebani pekerja dan pengusaha. Iuran untuk manfaat itu dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran 0,22 persen dari upah sebulan pekerja dan melalui rekomposisi iuran dari JKK dan JKM sebesar masing-masing 0,14 persen dan 0,1 persen.
”Adanya program JKP ini secara tidak langsung meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam empat program perlindungan ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Kamis (20/1/2022).Sampai Desember 2021 terdapat 10,9 juta pekerja yang terdaftar di program JKP. Namun, hingga saat ini belum ada manfaat yang dibayarkan karena manfaat JKP baru dapat diberikan setelah peserta mencapai masa iur 12 bulan, terhitung sejak Februari 2021, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut. ”Manfaat JKP untuk pertama kalinya baru dapat diberikan mulai Februari 2022 kepada para peserta yang telah terdaftar sejak Februari 2021,” katanya.
Manfaat JKP untuk pertama kalinya baru dapat diberikan mulai Februari 2022 kepada para peserta yang telah terdaftar sejak Februari 2021.
Dengan aturan tersebut, pekerja yang mengalami PHK tahun 2021 tidak dapat melakukan klaim manfaat JKP karena belum tentu memenuhi masa iur paling sedikit 12 bulan tersebut.Badan Pusat Statistik mencatat, per Agustus 2021, jumlah penduduk usia kerja yang terdampak pandemi ada 21,32 juta orang. Pekerja yang kehilangan pekerjaan dan menganggur karena Covid-19 tercatat 1,82 juta orang.
Sosialisasi JKP
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, sosialisasi program JKP masih perlu ditingkatkan lagi. Menurut dia, sosialisasi menjelang diterapkannya program baru itu masih minim. ”Ini harus digencarkan karena bulan depan sudah mau berlaku dan ini, kan, program baru. Masih banyak pekerja dan pemberi kerja yang bingung. Pekerja juga belum tentu tahu apakah ia sudah terdaftar di JKP atau tidak,” kata Timboel. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah nasib pesangon pekerja yang tidak terdaftar di JKP. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang JKP, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya di program JKP harus menanggung besaran pesangon yang seharusnya dibayarkan lewat JKP.Timboel mengkhawatirkan, jika hal ini tidak disosialisasikan dengan baik dan mendetail, ini dapat memunculkan sengketa ketenagakerjaan yang baru lagi. ”Ini harus diperkuat dengan pengawasan ketenagakerjaan. Jangan sampai ini memunculkan perselisihan baru, apalagi urusannya dengan hak normatif pekerja, seperti pesangon,” kata Timboel.
Jangan sampai ini memunculkan perselisihan baru, apalagi urusannya dengan hak normatif pekerja, seperti pesangon.
Anggoro mengatakan, BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi kepada semua peserta terkait program JKP. BP Jamsostek membuat beberapa aturan internal dan petunjuk teknis sesuai dengan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.”Selain itu, telah dibuat aplikasi terintegrasi yang berfungsi sebagai kanal informasi program dan pengajuan manfaat JKP,” katanya.
Adapun manfaat JKP terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Secara rinci, uang tunai program JKP akan diberikan tiap bulan selama paling banyak enam bulan setelah verifikasi data pekerja. Besarannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen upah untuk tiga bulan berikutnya. Sementara bantuan akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk informasi lowongan kerja serta konseling karier dan bimbingan jabatan. Pelatihan kerja difasilitasi lewat lembaga pelatihan kerja milik pemerintah serta swasta. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang membuka pendaftaran bagi lembaga pelatihan kerja untuk menjadi mitra penyedia pelatihan pada program JKP. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Budi Hartawan mengatakan, keberadaan pelatihan kerja dalam JKP pada dasarnya bertujuan memberikan kompetensi dan keahlian kepada tenaga kerja yang ter-PHK agar mereka dapat bekerja kembali, baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.”Oleh karena itu, peranan pelatihan kerja menjadi bagian penting di dalam Program JKP ini,” ucapnya.