logo Kompas.id
EkonomiPerlebar Akses Jaminan...
Iklan

Perlebar Akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pengecualian jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi beberapa kondisi, seperti pekerja yang di-PHK karena cacat total tetap, dinilai bertentangan dengan prinsip inklusivitas. Pemerintah dinilai perlu meninjau aturan itu.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sPxGNXYaO71yJdAbWmexhpSmXUQ=/1024x675/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fe938c122-1108-45a6-a724-20a806f10f65_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Pekerja proyek properti berjalan menuju tempat kerja mereka di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020). Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia terdisrupsi akibat pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Syarat dan ketentuan terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinilai masih menyulitkan pekerja korban pemutusan hubungan kerja untuk mengaksesnya. Pekerja mana pun seharusnya punya hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan manfaat program jaminan sosial.

Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengatur, manfaat JKP dikecualikan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000