logo Kompas.id
EkonomiUpah Diperkirakan Naik Tipis, ...
Iklan

Upah Diperkirakan Naik Tipis, Jaga Daya Beli Pekerja

Perubahan sistem pengupahan dalam UU Cipta Kerja menjadikan persentase kenaikan upah minimum lebih rendah. Sebagai negara yang bertumpu pada konsumsi masyarakat untuk menggerakkan ekonomi, daya beli pekerja perlu dijaga.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mNjS6JFnPOsmpune1nq0YxYdWAU=/1024x640/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F35e3a068-97c9-4f15-a003-ff7a2d8201b2_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Buruh dari berbagai elemen membawa poster penolakan saat mengikuti Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penetapan kenaikan upah minimum 2022 yang mengacu pada formula baru di Undang-Undang Cipta Kerja diperkirakan tidak akan setinggi tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan pengupahan baru itu perlu diiringi dengan berbagai insentif dan bantuan bagi pekerja agar daya beli masyarakat tidak merosot dan laju pemulihan ekonomi terjaga.

Data indikator perekonomian yang dibutuhkan untuk menghitung besaran upah minimum 2022 akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Jumat (5/11/2021) ini. Setelah data itu terkumpul, targetnya, penetapan upah minimum akan segera diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan depan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000