logo Kompas.id
EkonomiKenaikan Upah Minimum...
Iklan

Kenaikan Upah Minimum Diharapkan Proporsional

Serikat buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2022 di rentang 5 sampai 10 persen. Upah minimum tetap diharapkan naik sebagai jaring pengaman yang bisa menjaga daya beli pekerja selama pandemi Covid-19.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HZkZbIEISIkEqRFN7hCXt7Rd2is=/1024x524/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F48e1462a-154a-45ab-ad0e-b4a15a18d54f_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020). Aksi itu untuk memberikan dukungan atas gugatan uji formal dan materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Selain menolak UU Cipta Kerja para buruh juga menyerukan kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan buruh menolak penetapan upah minimum tahun 2022 sesuai Undang-Undang Cipta Kerja  mengingat regulasi sapu jagat itu sedang diuji materi. Buruh berharap tetap ada kenaikan upah yang proporsional tahun depan dengan menyesuaikan kondisi sejumlah sektor usaha yang sedang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran kenaikan upah yang diharapkan berkisar antara 5-10 persen dari tahun ini sesuai dengan kondisi di masing-masing daerah. Upah minimum tetap diharapkan naik sebagai jaring pengaman yang bisa menjaga daya beli pekerja selama pandemi.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000