logo Kompas.id
EkonomiTitik Terang Kemelut Pinjaman ...
Iklan

Titik Terang Kemelut Pinjaman Daring Ilegal

Kisah-kisah pilu masyarakat terjerat pinjaman daring ilegal terus saja terjadi. Kini, keseriusan pemerintah memberantas hal tersebut seakan menjadi ujung terang di lorong gelap.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l_hP2VF0oa1mj2N1L_Aq7wyLEhw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F2b68419c-7cbd-4abe-b52a-d10a09212277_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Gading, bukan nama sebenarnya, mengambil foto KTP untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021).

Selama bertahun-tahun, kasus demi kasus jeratan pinjaman daring ilegal terus terjadi. Bunga yang mencekik, penagihan yang tak beretika dan merendahkan martabat, hingga pencurian data pribadi terus menghantui masyarakat yang terjebak.  Kisah-kisah pilu terus berulang. Namun, lorong gelap itu kini seakan menemukan ujungnya yang terang. Pemerintah dan otoritas menelurkan kebijakan untuk serius menangani hal ini.

Terjerumus pinjaman daring  atau yang biasa disebut pinjaman online (pinjol) ilegal ibarat jatuh kemudian tertimpa tangga. Pencairan pinjaman nilainya tidak sesuai yang diajukan. Misalkan mengajukan pinjaman Rp 1 juta, hanya cair Rp 700.000. Alasannya, sisa uang Rp 300.000 itu adalah fee yang harus dibayar ke perusahaan pinjaman daring ilegal.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000