logo Kompas.id
EkonomiPandemi dan ”Pinjol” Ilegal
Iklan

Pandemi dan ”Pinjol” Ilegal

Entitas pinjaman ”online” atau ”pinjol” ilegal diduga kuat makin merebak selama pandemi. Kebutuhan dana darurat masyarakat yang meningkat, yang tidak dibarengi literasi keuangan yang baik, membuat pinjol ilegal merebak.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KSDNwONwGtGb2i1t4Hf7fhrM_wQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190618_ENGLISH-TAJUK_C_web_1560860528.jpg
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Korban pinjaman daring yang mengadu ke LBH Jakarta tengah berunjuk rasa di depan Mabes Polda Metro Jaya, Sabtu (23/3/2019).

Meski tidak ada data resminya karena sifatnya ilegal, pandemi diduga kuat menyuburkan keberadaan pinjaman online atau biasa masyarakat menyebutnya ”pinjol” ilegal. Jasa keuangan ini tak resmi dan tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Bermula dari pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19, sebagian kalangan masyarakat pun kehilangan sumber mata pencarian. Terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, mereka mencoba mencari pinjaman. Perkembangan teknologi finansial (tekfin) memunculkan inovasi pinjaman antarpihak atau yang kemudian dikenal dengan istilah pinjol tersebut.

Editor:
Aris Prasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000