Masih Tunggu Data BPS, Kenaikan Upah Minimum 2022 Diperkirakan 2-3 Persen
Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan, kenaikan upah minimum 2022 berada di kisaran 2-3 persen. Sejak tahun 2014, persentase kenaikan upah minimum terus menurun.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengupahan Nasional masih menunggu data kondisi perekonomian dari Badan Pusat Statistik untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Mengacu pada formula baru yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, persentase kenaikan upah minimum tahun 2022 akan lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan besaran kenaikan berada di kisaran 2-3 persen dari besaran upah minimum tahun ini. Persentase itu di bawah permintaan sejumlah organisasi buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, meminta agar upah minimum tahun 2022 dinaikkan 7-10 persen. Sementara Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan 5 persen.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pengusaha, Adi Mahfudz, Senin (25/10/2021), mengatakan, sejauh ini simulasi besaran upah minimum 2022 yang dibuat dewan pengupahan di daerah masih mengacu pada data indikator perekonomian tahun lalu.
Berdasarkan perkiraan Depenas, dengan melihat proyeksi kondisi ekonomi makro saat ini dan mengacu pada formula penetapan upah yang baru, upah minimum tahun depan tidak akan naik terlalu tinggi, yakni di kisaran 2-3 persen.
”Tetapi, ini belum bisa dijadikan patokan sebelum ada data yang jelas dari BPS,” kata Adi saat dihubungi.
Awalnya, BPS diharapkan merilis data indikator perekonomian yang diperlukan pada 15 Oktober 2021 lalu agar dewan pengupahan di daerah bisa langsung menghitung besaran upah minimum. Namun, BPS meminta waktu lebih untuk menyiapkan data tersebut. ”Karena ada terlalu banyak indikator yang harus disiapkan, BPS minta waktu,” kata Adi.
Depenas meminta agar kebutuhan kelengkapan data dari BPS itu paling lambat sudah diterima lebih kurang dua pekan dari sekarang atau pada 5 November 2021. Sementara penetapan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah disepakati tidak melebihi tanggal 10 November.
Beberapa data terbaru yang diperlukan untuk menghitung upah minimum 2022 adalah tingkat pertumbuhan ekonomi triwulan III-2021 serta rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga (ART), dan rata-rata jumlah ART yang bekerja di setiap rumah tangga, yang akan diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2021. Adapun angka inflasi per September 2021 sudah dirilis BPS tiga pekan lalu.
Terus menurun
Sebagai gambaran, kenaikan upah minimum dalam lima tahun terakhir selalu berkisar di angka 8 persen. Upah minimum sempat naik di titik tertinggi sebesar 22,2 persen pada tahun 2014. Saat itu, konsep upah minimum masih ditetapkan berdasarkan survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, upah minimum konsisten menurun menjadi 13 persen pada tahun 2015, kemudian menjadi 11,5 persen (2016), 8,25 persen (2017), 8,71 persen (2018), 8,03 persen (2019), 8,51 persen (2020), dan tidak ada kenaikan pada tahun 2021 akibat Covid-19.
PP No 78/2015 memperkenalkan sistem penentuan upah minimum berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi oleh BPS. Namun, kala itu, KHL masih dijadikan pertimbangan dengan dievaluasi setiap lima tahun sekali.
Rezim UU Cipta Kerja melalui peraturan turunannya, PP No 36/2021 tentang Pengupahan, kemudian meniadakan pertimbangan KHL dan bertumpu sepenuhnya pada data indikator kondisi ekonomi makro yang dikeluarkan BPS.
”Tidak ada negosiasi (penetapan upah minimum) lagi karena rumus matematik seperti itu tidak bisa diakali, sifatnya sudah baku,” ujar Adi.
Unjuk rasa
Menyikapi dinamika penetapan upah minimum 2022, sejumlah serikat buruh berencana mengadakan unjuk rasa pada Selasa (26/10/2021) ini. Tuntutan buruh adalah meminta agar kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen. Aksi akan diikuti 10.000 pekerja dari 1.000 pabrik di 24 provinsi dan lebih dari 100 kabupaten/kota.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, angka 7-10 persen itu didapatkan dari hasil survei biaya kebutuhan hidup riil buruh di tiap daerah dengan menggunakan 60 item komponen KHL. ”Survei menunjukkan, ada lonjakan kenaikan harga di kebutuhan transportasi online serta harga bahan pokok yang juga meningkat,” kata Said.
Komponen KHL yang dimaksud itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Ada 60 item kebutuhan hidup yang berkisar dari komponen makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan rekreasi serta tabungan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memberi sinyal kenaikan upah minimum tahun 2022. Namun, kenaikan itu kemungkinan tidak akan memenuhi ekspektasi sejumlah pihak.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum tahun 2022 akan mengalami kenaikan meski belum memenuhi ekspektasi sejumlah pihak.
Menurut dia, kenaikan upah minimum ini masih lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 ketika Menaker memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum. ”Bagi pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Putri (Kompas, 25/10/2021).