logo Kompas.id
EkonomiMasih Tunggu Data BPS,...
Iklan

Masih Tunggu Data BPS, Kenaikan Upah Minimum 2022 Diperkirakan 2-3 Persen

Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan, kenaikan upah minimum 2022 berada di kisaran 2-3 persen. Sejak tahun 2014, persentase kenaikan upah minimum terus menurun.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZExp66UQUKLOaUTJD3_zcEotnC0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fantarafoto-aksi-hari-buruh-internasional-010519-kkr-1_1556694673.jpg
ANTARA FOTO/KUNTUM KHAIRA RISWAN

Sejumlah buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Foto diambil pada 1 Mei 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengupahan Nasional masih menunggu data kondisi perekonomian dari Badan Pusat Statistik untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Mengacu pada formula baru yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, persentase kenaikan upah minimum tahun 2022 akan lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan besaran kenaikan berada di kisaran 2-3 persen dari besaran upah minimum tahun ini. Persentase itu di bawah permintaan sejumlah organisasi buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, meminta agar upah minimum tahun 2022 dinaikkan 7-10 persen. Sementara Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan 5 persen.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000