logo Kompas.id
EkonomiSibuk Mengimpor, Lupa Menanam
Iklan

Sibuk Mengimpor, Lupa Menanam

Regulasi sejatinya mengamanatkan industri gula untuk meningkatkan bahan baku dari kebun sendiri. Namun, alih-alih semakin mandiri, ketergantungan Indonesia terhadap gula impor justru semakin tinggi.

Oleh
Mukhamad Kurniawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/orjw0bf-eKEy5yNv_ffIWDB0Gc0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F4cb76ceb-31d8-40e0-bd8e-af33c091f22b_jpg.jpg
KOMPASTotok Wijayanto

Aktivitas bongkar muat gula rafinasi yang didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal Margaret SW di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Pemerintah telah mengeluarkan izin impor sekitar 680.000 ton gula mentah dan gula konsumsi sejak akhir tahun lalu.

Regulasi jelas mengamanatkan bahwa usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurangnya 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara gamblang menyebut persyaratan mendapatkan izin usaha tersebut.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku dalam Rangka Pembangunan Industri Gula menguatkan ketentuan undang-undang. Perusahaan industri gula baru, yakni perusahaan yang mendapatkan izin usaha setelah 25 Mei 2010, wajib memenuhi paling sedikit 20 persen kebutuhan bahan baku dari perkebunan tebu yang terintegrasi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000