Pemerintah memprioritaskan penyelenggaraan basis data tunggal UMKM. Data akurat yang selalu dimutakhirkan ikut menentukan ketepatan intervensi dukungan bagi segmen tersebut.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketiadaan data tunggal selama ini menyulitkan perencanaan, pemberdayaan, dan evaluasi dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah memprioritaskan pengembangan basis data tunggal untuk mengatasi persoalan tersebut.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Selasa (23/2/2021), mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik menyensus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui sensus ini diharapkan tidak hanya tersaji data statistik, tetapi juga data nama dan alamat, serta produknya.
”Ketersediaan basis data tunggal yang lengkap akan membantu memetakan secara jelas UMKM di Indonesia. Hal ini dibutuhkan agar kebijakan bagi UMKM lebih fokus dan konkret,” ujarnya dalam telekonferensi pers dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Jakarta.
PP No 7/2021 itu merupakan turunan Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut melengkapi 50 regulasi turunan UU Cipta Kerja lainnya yang bertujuan menciptakan kemudahan bisnis, investasi, dan serapan tenaga kerja.
Ketersediaan basis data tunggal yang lengkap akan membantu memetakan secara jelas UMKM di Indonesia. Hal ini dibutuhkan agar kebijakan bagi UMKM lebih fokus dan konkret.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menambahkan, sensus usaha mikro dan kecil ditargetkan dapat dilaksanakan pada 2022. Penyamaan konsep dan definisi serta koordinasi pengumpulan data akan dimulai pada tahun ini.
Pemutakhiran data juga akan dilakukan secara tahunan melalui survei dan pencatatan data dari administrasi yang tersebar di dinas-dinas koperasi dan UKM. Melalui upaya tersebut, pemerintah akan memiliki data lengkap dengan keseragaman konsep serta definisi UMKM yang dapat digunakan oleh semua kementerian dan lembaga.
”Penyelenggaraan basis data tunggal ini menjadi prioritas kami mengingat data tentang UMKM masih tersebar di sejumlah kementerian,” kata Arif.
Basis data merupakan salah satu aspek yang tercakup dalam pokok pengaturan itu kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Aspek lainnya adalah pendirian dukungan perkuatan, infrastruktur publik untuk mengalokasikan tempat pengembangan usaha, pengelolaan terpadu, kriteria UMKM, kemudahan dan insentif, serta kemitraan.
Penyelenggaraan basis data tunggal ini menjadi prioritas kami mengingat data tentang UMKM masih tersebar di sejumlah kementerian.
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berpendapat, PP NO 7/2021 sudah menjawab kebutuhan UMKM terkait kemudahan perizinan. Perizinan berusaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam regulasi itu juga sudah cukup adil.
Sementara Kepala Bidang Organisasi International Council for Small Business (ICSB) Samsul Hadi mengatakan, intervensi bagi pengembangan UMKM mesti berbasiskan data. Basis data tunggal dapat menjadi pegangan semua pihak.
Akurasi data UMKM akan menentukan ketepatan intervensi bagi segmen tersebut. Data UMKM yang didapat dari pemetaan riil di lapangan, bukan semata data sampel, mesti selalu dimutakhirkan.
”Digitalisasi UMKM akan memudahkan pemutakhiran data ini,” katanya.