logo Kompas.id
EkonomiWaspada Bumerang Regulasi
Iklan

Waspada Bumerang Regulasi

Regulasi baru tentang kemudahan usaha dan investasi akan memacu ekonomi dan mendulang tenaga kerja. Penerapannya harus hati-hati agar tidak membawa dampak buruk.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LLWhdrlsP-vRMaw8B8rJy_IlsEU=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_4477875_71_0.jpeg
Kompas

Aktivitas pembangunan pabrik baru di kawasan industri Kota Bukit Indah, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/1/2014). Di kawasan ini ada sekitar 85 pabrik yang didominasi investor asal Jepang dengan beragam jenis usaha, mulai otomotif, makanan, suku cadang kendaraan, dan farmasi. Iklim investasi di Indonesia yang kondusif membuat para investor, terutama dari Jepang, giat membangun pabrik baru.

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan perluasan bidang investasi lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat memudahkan iklim usaha. Namun, kemudahan itu perlu diantisipasi dengan pengawasan ketat agar tidak berbalik menjadi bumerang yang merugikan masyarakat dan kepentingan nasional.

Lewat peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diterbitkan bersamaan pada Minggu (21/2/2021), pemerintah memperkenalkan pendekatan baru perizinan berusaha dan berinvestasi. Perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin, tetapi berbasis risiko (risk based approach/RBA).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000