logo Kompas.id
EkonomiPelaku UMKM Minta Dilibatkan...
Iklan

Pelaku UMKM Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kementerian Koperasi dan UKM berjanji melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja di kluster UMKM dan koperasi. Rancangan PP itu ditargetkan selesai pada November 2020.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NeZMY9u1pb8GqcoYgaDJutBFkms=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fd7965ea5-13a2-4f7b-9dca-ccae4fab94a6_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Seorang pekerja terlelap di bengkel kerja pembuatan sepatu milik Ardian di Perkampungan Industri Kecil Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, saat istirahat siang, Jumat (2/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah meminta dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah sebagai regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan pemerintah tersebut diharapkan memberikan kejelasan aturan dan dukungan bagi mereka.

Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Syahnan Phalipi, Kamis (8/10/2020), mengatakan, pelibatan itu terutama untuk detail atau sisi operasional yang kecil-kecil. ”Peraturan pemerintah harus teliti dan menyesuaikan kondisi UMKM,” katanya saat dihubungi di Jakarta.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000