IHSG Tetap Positif kendati Ada Kisruh Penolakan RUU Cipta Kerja
Kendati dari dalam negeri sempat muncul riak-riak penolakan RUU Cipta Kerja, pelaku pasar tetap memandang RUU ini sebagai katalis positif.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indeks Harga Saham Gabungan kembali menguat pada perdagangan akhir pekan. Catatan ini membuat indeks saham menguat dalam lima hari beruntun. Sikap optimistis pelaku pasar akan dampak positif disetujuinya pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang terhadap kinerja ekonomi ini menutupi riak unjuk rasa penolakan masyarakat terhadap regulasi sapu jagat tersebut.
Pada penutupan perdagangan Jumat (9/10/2020), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,29 persen atau 14,52 poin ke level 5.053.66. Meski menguat, IHSG sempat anjlok ke zona merah pada awal pembukaan perdagangan dan menjelang jeda perdagangan siang.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, total frekuensi perdagangan saham hari ini mencapai 539,39 ribu kali dengan nilai transaksi Rp 5,48 triliun. Sebanyak 224 emiten mengalami penguatan yang menahan pergerakan IHSG, 199 emiten melemah, dan 289 emiten tidak mengalami pergerakan.
Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan, dampak dari aksi demonstrasi sempat membuat investor melepaskan saham sehingga IHSG menurun. Namun, penurunan tersebut tidak akan berlangsung lama karena IHSG masih ditopang sikap optimistis pelaku pasar terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.
”Secara historis, aksi demonstrasi akan berimbas pada gejolak IHSG. Namun, kali ini tidak berlangsung lama karena pelaku pasar memang menantikan pengesahan RUU Cipta Kerja,” ujarnya, saat dihubungi, Jumat (9/10/2020).
Penurunan IHSG tidak akan berlangsung lama karena ditopang sikap optimistis pelaku pasar terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.
Salah satu pasal dalam RUU Cipta Kerja yang membangkitkan optimisme pelaku pasa modal terhadap pendalaman pasar adalah Pasal 4 Ayat 3 juncto Pasal 111 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha, Bagian Ketujuh tentang Perpajakan.
Dalam RUU yang telah disahkan menjadi UU tersebut disebutkan bahwa dividen yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri akan dibebaskan dari obyek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Nafan, insentif berupa pembebasan pajak dividen diyakini akan memberikan katalis positif dalam rangka semakin meningkatnya peran investor untuk berinvestasi di pasar modal dalam negeri. Pasalnya, adanya insentif ini menjadi tambahan alasan bagi investor untuk menyimpan dana mereka di pasar modal dalam negeri.
”Pengesahan RUU Cipta Kerja berkaitan pula dengan komitmen kuat dari eksekutif ataupun legislatif untuk menciptakan reformasi perpajakan yang berkeadilan,” katanya.
Insentif ini menjadi tambahan alasan bagi investor untuk menyimpan dana mereka di pasar modal dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai, RUU Cipta Kerja yang direncanakan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif berdampak positif pada dunia usaha. Melalui pengesahan RUU ini emiten di pasar modal pun mendapatkan kepastian hukum akan pemotongan jalur birokrasi yang terlalu panjang.
”Kepastian ini bisa berdampak positif bagi pemulihan kinerja emiten ke depannya, terutama setelah pandemi Covid-19 berakhir,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi industri, lanjut Samsul, RUU Cipta Kerja juga diharapkan dapat memberikan investor kepastian hukum yang lebih baik. Jaminan itu berlaku baik bagi investor lokal maupun asing dalam berinvestasi di Indonesia.
Sentimen penopang laju IHSG pada akhir pekan ini tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.
Senior Fund Manager Pacific Capital Investment Parningotan Julio menilai, sejumlah sentimen global yang turut menopang kinerja IHSG pada akhir pekan ini adalah perekonomian China yang berangsur pulih, paket stimulus baru AS, kenaikan harga komoditas global, serta penguatan indeks Dow Jones AS.
”Penguatan harga komoditas global juga turut mengerek peningkatan harga-harga saham emiten dari sektor komoditas sehingga IHSG ikut terkerek naik,” ujarnya.