Pemerintah Segera Bentuk Otoritas Investasi Indonesia
Pemerintah berencana segera membentuk Otoritas Investasi Indonesia, lembaga pengelola keuangan khusus investasi, yang diharapkan menjadi pelengkap instrumen investasi di Indonesia.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, pemerintah berencana segera membentuk Otoritas Investasi Indonesia. Lembaga pengelola keuangan khusus investasi ini diharapkan menjadi pelengkap instrumen investasi di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi payung hukum pembentukan lembaga pengelola keuangan (sovereign wealth fund) khusus investasi. Lembaga yang akan bernama Otoritas Investasi Indonesia ini memiliki modal sampai dengan Rp 75 triliun.
Secara umum, skema dan pengorganisasian Otoritas Investasi Indonesia mirip dengan lembaga pengelola investasi Khazanah Nasional Berhad di Malaysia serta Government Investment Corporation (GIC) dan Temasek di Singapura. Beberapa negara membentuk lebih dari satu lembaga pengelola investasi.
”Pembentukan Otoritas Investasi Indonesia menjadi pelengkap instrumen investasi di Indonesia. Tujuannya, untuk menarik lebih banyak penanaman modal asing masuk,” kata Airlangga dalam acara Squawk Box CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Pemerintah segera merampungkan aturan turunan UU Cipta Kerja termasuk untuk pembentukan Otoritas Investasi Indonesia. Menurut rencana, aturan turunan UU berupa 35 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden. Seluruh aturan turunan ditargetkan rampung dalam satu bulan.
Airlangga mengatakan, prioritas sektor investasi yang dibidik pemerintah antara lain pertanian, kelautan dan perikanan, sumber daya mineral, perumahan, serta sektor industri yang mampu mendukung perbaikan kualitas dan pendidikan sumber daya manusia dalam negeri. Investasi dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja.
Saat ini Indonesia membutuhkan paling tidak 30 juta lapangan kerja. UU Cipta Kerja diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sesuai target ke kisaran 4,5-5,5 persen. Setiap kenaikan 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 500.000 tenaga kerja.
”Banyak rakyat Indonesia membutuhkan pekerjaan yang tidak mampu seluruhnya diserap negara. Karena itu, pemerintah tidak bisa berdiam hanya untuk mendengar penggerak aksi unjuk rasa,” ucap Airlangga.
Terpisah dari BKPM
Dalam kesempatan terpisah, Kamis, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Otoritas Investasi Indonesia akan terpisah dengan BKPM. Otoritas Investasi Indonesia adalah lembaga khusus yang mengelola dana investasi di luar APBN, sedangkan BKPM akan mencatat investasinya.
”Otoritas Investasi Indonesia hanya mengelola dana investasi. Pemberian izin investasi tetap di BKPM,” ujarnya.
Menurut Bahlil, Otoritas Investasi Indonesia salah satunya akan mengelola dana investasi untuk pembangunan ibu kota baru dan berbagai proyek strategis nasional. Mereka akan mengumpulkan dana investasi dari dalam dan luar negeri. Sejauh ini, belum ditentukan waktu Otoritas Investasi Indonesia dapat beroperasi.
Head of Asia Pacific Sovereigns Fitch Ratings Stephen Schwartz menambahkan, pasar global merespons positif pengesahan UU Cipta Kerja dengan dua alasan. Pertama, Pemerintah Indonesia dinilai berani mengambil langkah awal untuk melakukan reformasi struktural di tengah ancaman pandemi Covid-19.
Kedua, reformasi fleksibilitas tenaga kerja memang harus ditingkatkan untuk menarik investasi asing masuk. Namun, respons pasar global hanya bersifat sementara. Pasar akan memantau implementasi UU Cipta Kerja dalam jangka panjang dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.