logo Kompas.id
EkonomiBadan Usaha Khusus Hulu Migas ...
Iklan

Badan Usaha Khusus Hulu Migas Tetap Diperlukan

Iklim investasi hulu migas Indonesia masih diselimuti ketidakpastian. Revisi UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berlarut-larut. Kehadiran BUMN khusus diperlukan.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1ABK-uRdvdoqNEL-j1l4SRs-TZ8=/1024x688/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_11022981_144_0.jpeg
Kompas

Anjungan lepas pantai PHE-40 yang telah diperbaiki dari kerusakan akibat ditabrak kapal barang pada Agustus 2010 siap dikirim ke lokasi blok West Madura Offshore di 70 mil (sekitar 112  kilometer) lepas pantai Kabupaten Sampang, Madura, dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/9/2012).

JAKARTA, KOMPAS — Badan usaha milik negara khusus yang menangani hulu minyak dan gas bumi di Indonesia tetap diperlukan. Badan usaha yang sempat dimunculkan dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja tersebut ditiadakan ketika disahkan menjadi undang-undang. Iklim investasi hulu minyak dan gas bumi dipertaruhkan.

BUMN khusus tersebut disinggung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Paragraf 5 Pasal 41. Disebutkan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) khusus ini nantinya dapat mengerjakan sendiri wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi (migas) atau bekerja sama dengan badan usaha lain.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000