Verifikasi data penting untuk memastikan subsidi gaji diberikan kepada pihak yang berhak. Jika data tidak tepat, tujuan pemberian bantuan bisa meleset.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Konsep program subsidi gaji bagi pekerja belum final. Dalam rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sedang diharmonisasi pemerintah, sejumlah ketentuan penting terkait sasaran pekerja penerima bantuan dan mekanisme verifikasi data masih diperdebatkan.
Sementara, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah mulai mengumpulkan nomor rekening pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebagai calon penerima subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan.
Per Rabu (12/8/2020), ada 5,8 juta orang pekerja dengan status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nomor rekeningnya terdata. Mereka semua berstatus pekerja penerima upah, yaitu yang didaftarkan perusahaan pemberi kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan ada 15,7 juta pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima subsidi gaji. Targetnya, pada akhir Agustus ini, bantuan sudah ditransfer ke rekening penerima.
Namun, rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan selaku payung hukum program belum final dan masih difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno saat dihubungi, Rabu, mengatakan masih ada sejumlah poin penting yang belum disepakati dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Salah satu hal yang belum disepakati adalah sasaran pekerja yang menerima subsidi gaji. Sejauh ini, data yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan masih bersumber dari pekerja penerima upah yang didaftarkan perusahan sebagai peserta.
Adapun peserta BPJS Ketengakerjaan dengan status pekerja bukan penerima upah atau peserta yang mendaftar secara mandiri belum termasuk dalam sasaran calon penerima subsidi. Mereka ini meliputi pekerja informal atau pekerja kontrak. Setiap bulan, mereka membayar iuran secara mandiri.
”Pada dasarnya, pekerja yang belum pernah menerima bantuan sosial apa pun bisa mendapatkan manfaat subsidi upah. Kami pribadi ingin mereka (pekerja bukan penerima upah) juga menerima karena pekerja informal juga butuh bantuan. Akan tetapi, ada banyak persepsi, jadi ini belum final, masih dibicarakan,” katanya.
Poin lain yang masih dibicarakan adalah mekanisme verifikasi data penerima subsidi serta institusi yang bertanggung jawab jika di kemudian hari ada kesalahan data dan ketidaktepatan penyaluran bantuan. Sejauh ini, posisi Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai juru bayar, sedangkan BPJamsostek sebagai penyedia data.
”Kalau ada kesalahan data, itu bukan tanggung jawab Kemenaker. Makanya, kami minta data valid dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat penyampaian data calon penerima, kami minta ada berita acara bahwa ini data yang benar,” kata Soes.
Ia mengatakan, permenaker masih bisa berubah dalam proses harmonisasi karena ada banyak usulan yang masuk dari pemangku kebijakan lain, seperti Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Permenaker masih bisa berubah dalam proses harmonisasi karena ada banyak usulan yang masuk.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih mematangkan rencana pemberian subsidi gaji itu. Sejumlah sektor yang ditargetkan akan mendapatkan bantuan subsidi gaji ini antara lain perhotelan, restoran, dan penerbangan.
”Pemerintah akan mendorong untuk pekerja perhotelan, restoran, dan pesawat udara karena kita tahu banyak dari mereka anak-anak muda yang baru pertama kali bekerja,” katanya.
Airlangga menambahkan, pemberian bantuan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dan menghindari ancaman resesi pada triwulan III-2020. Maka, pemerintah juga memperkuat program bansos lain, seperti Kartu Prakerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan, serta program bansos untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, verifikasi data penting untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Jika bantuan disalurkan ke tangan yang salah, tujuan pemerintah mendorong konsumsi rumah tangga demi menghindari resesi bisa tidak tercapai.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Berbagai jenis ikan di supermarket ritel di Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019). Perekonomian RI pada triwulan III-2019 tumbuh 5,02 persen. Konsumsi rumah tangga jadi penopang, dengan porsi 56,52 persen. Konsumsi rumah tangga tumbuh 5,01 persen.
Ada kekhawatiran perusahaan mendaftarkan gaji pekerjanya dengan nominal rendah demi mengurangi beban iuran jaminan sosial ketenagakerjaan per bulan. Oleh karena itu, verifikasi mendetail ke perusahaan penting dilakukan sebelum bantuan disalurkan.
Faisal mengingatkan, jangan sampai bantuan subsidi upah lari ke pekerja yang gajinya ternyata melampaui Rp 5 juta, tetapi di BPJS Ketenagakerjaan masih tercatat dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
”Masyarakat yang punya uang lebih pasti akan memilih menabung, bukan membelanjakannya. Kalau begitu, selain tidak adil karena yang mendapat bantuan adalah pekerja yang relatif mampu, dampaknya pada laju konsumsi pun jadi tidak efektif sehingga sia-sia,” kata Faisal.
Ia mengatakan, idealnya, bantuan sosial untuk pekerja tidak bersifat eksklusif. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengiur secara mandiri juga seharusnya diberi akses untuk mendapatkan bantuan sosial, bukan hanya peserta yang iurannya dibayarkan perusahaan.
”Hal ini seharusnya menjadi momentum untuk menarik lebih banyak pekerja di sektor informal untuk mendaftarkan diri ke BPJS. Tetapi, pertama-tama, akses bantuan harus dibuka merata dulu untuk semua peserta,” katanya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengiur secara mandiri juga seharusnya diberi akses untuk mendapatkan bantuan sosial.