Kepesertaan Pekerja Informal dalam BPJS Ketenagakerjaan Perlu Ditingkatkan
Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu diperluas hingga pekerja informal. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan mempermudah para pekerja untuk mengakses bantuan pemerintah saat situasi krisis seperti saat ini
Oleh
·3 menit baca
SEKRETARIAT WAPRES
Wakil Presiden Ma\'ruf Amin mengingatkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja yang ada di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara penganugrahan penghargaan jaminan sosial Paritrana Award 2019, Rabu (12/8/2020).
JAKARTA, KOMPAS – Sistem jaminan sosial ketenagakerjaan semakin dirasa penting di masa pandemi Covid-19. Namun, perlindungan sosial kepada para pekerja masih perlu menjangkau para pekerja di sektor informal.
Situasi krisis akibat pandemi Covid-19 semestinya meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi, mempersiapkan pekerja dengan mengikutsertakan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dalam sambutannya di acara penganugrahan penghargaan jaminan sosial Paritrana Award 2019, Rabu (12/8/2020) siang.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memudahkan dalam menyalurkan bantuan pemerintah saat krisis seperti saat ini. Pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan didahulukan.
Dalam acara yang dilangsungkan secara virtual ini, Wapres Amin mengingatkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memudahkan dalam menyalurkan bantuan pemerintah saat krisis seperti saat ini. Pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan didahulukan.
Oleh karena itu, Wapres meminta BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan semua pelaku usaha untuk memperluas cakupan kepesertaan. Pemerintah daerah juga diharap mendorong semua tenaga kerja nonaparatur sipil negara untuk didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah juga meminta semua pemerintah daerah memastikan semua perusahaan di wilayahnya mematuhi program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemda perlu memastikan semua pekerja rentan mulai pegawai honorer, guru-guru honorer, petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya supaya mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini terdiri atas jaminan atas risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan kesejahteraan. Selain itu, di masa pandemi ini, pemerintah akan memberikan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan subsidi upah untuk para pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan. Subsidi upah ini rencananya akan ditransfer ke rekening penerima perdua bulan. Adapun subsidi ini sebesar Rp 600.000 setiap bulan dan diberikan selama empat bulan, mulai September 2020.
Di masa pandemi ini, pemerintah akan memberikan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan subsidi upah untuk para pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan
Sejauh ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih relatif rendah. Pada 2019, jumlah peserta sekitar 51 juta orang dari potensi sekitar 91 juta pekerja.
Adapun peserta dari sektor informal sangat rendah. Di Jawa Barat, misalnya, dari 25 juta angkatan kerja, baru 340.000 yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada awal 2020.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Bidang Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat video konferensi secara daring, Kamis (9/7/2020).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menambahkan, perlindungan sosial ini bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perlu ada dukungan serius baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Perlindungan sosial ini bukan hanya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perlu ada dukungan serius baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota
Pemerintah pusat juga meningkatkan jaminan kecelakaan kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 yang mengubah PP No 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Dalam aturan ini, terdapat perubahan manfaat peserta yang mengalami kecelakaan kerja yakni program kembali kerja (return to work) dan perawatan rumah (home care) serta beasiswa untuk dua anak sampai kuliah.
“Ini bukti pemerintah sangat peduli dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia,” tutur Muhadjir.
Tak hanya itu, pemberian Paritrana Award juga diinisiasi untuk mendorong implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas. Penghargaan ini mulai diberikan pada 2017.
Kompas/AGUS SUSANTO
Karyawan keluar saat jam makan siang melintasi pedestrian di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Paritrana Award 2019 diberikan dalam lima kategori, pengusaha kecil-mikro, pengusaha menengah, pengusaha besar, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, pemenangnya secara berturut-turut dari yang pertama adalah Kota Cimahi, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Adapun pemenang pertama sampai ketiga di kategori pemerintah provinsi adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah serta selaku pelaku usaha yang terus berkomitmen memberikan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.