logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKorban KDRT Jangan...
Iklan

Korban KDRT Jangan Dikriminalisasi!

Kekerasan dalam rumah tangga menjadi momok bagi perempuan. Banyak perempuan menghadapi situasi sulit untuk melaporkan kasusnya. Saat berhadapan dengan hukum, korban rentan dikriminalisasi.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R-kZTjo-pZXsQptz0I-VyHahvyQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fdf9696b0-144e-406f-a571-54e4f1781458_jpg.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Anggota staf Yayasan Rifka Annisa, Niken Anggrek Wulan, memberi penjelasan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengunjung dalam kegiatan Pasar Sepaham yang digelar FISIP UGM, Yogyakarta, Sabtu (23/11) sore. Pengurangan masalah KDRT menjadi tanggung jawab semua komponen masyarakat.

Seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Karawang, Jawa Barat, mengalami kriminalisasi. Perempuan berinisial V itu justru dikriminalisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam keterangan pers, Rabu (17/11/2021), mempertanyakan proses hukum yang justru menempatkan V, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagai terdakwa. V diancam penjara 1 tahun di Pengadilan Negeri Karawang karena dituduh melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000