Pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah wajib mengedepankan keselamatan warga sekolah.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas tetap dapat ditawarkan sekolah pasca-ditetapkaannya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro oleh pemerintah karena lonjakan kasus Covid-19. Namun, PTM terbatas di jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah tetap harus mengikuti dinamika kebijakan PPKM mikro yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kemendikbud Ristek berkeyakinan PTM terbatas tetap jadi cara belajar yang baik untuk memenuhi capaian belajar, tapi tetap dengan mengedepankan keselamatan. Dalam situasi lonjakan Covid-19 dan kebijakan PPKM mikro, opsi sekolah untuk PTM terbatas mengikuti ketentuan yang ada. Yang pasti, untuk di daerah zona merah yang diberlakukan PPKM mikro, ya sekolah harus patuh sepenuhnya PJJ, tidak ada PTM terbatas,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri, di acara daring Bincang Interaktif Pendidikan, Rabu (23/06/2021).
Jumeri mengatakan, meskipun dalam suatu kabupaten/kota dinyatakan zona merah, sebenarnya ada kecamatan, desa/kelurahan, hingga RT/RW yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Pemerintah daerah diharapkan tetap bisa mendorong sekolah di daerah yang aman ini untuk memberikan opsi PTM terbatas kepada masyarakat.
Yang pasti, untuk di daerah zona merah yang diberlakukan PPKM mikro, ya sekolah harus patuh sepenuhnya PJJ, tidak ada PTM terbatas.(Jumeri)
Jumeri mengingatkan, opsi PTM terbatas ini juga untuk menghargai keberagaman siswa. Sampai saat ini, baru sekitar 30 persen sekolah yang bisa secara penuh melaksanakan PJJ. Demi melayani hak belajar siswa yang membutuhkan pembelajaran langsung, sekolah yang tidak terkena PPKM mikro diharuskan memberikan opsi PTM terbatas.
“Prinsipnya tidak boleh ada diskriminasi bagi siswa yang ikut PTM terbatas maupun PJJ. Jadi, orangtua tetap bisa mempertimbangkan pilihan terbaik bagi anak-anak mereka tanpa takut ada perlakuan berbeda dari pihak sekolah,” jelas Jumeri.
Ada berbagai kebijakan yang tetap harus diikuti sekolah. Jika sekolah memberikan opsi PTM terbatas, tapi siswa dan guru ada yang tinggal di daerah zona merah, maka mereka tidak boleh ke sekolah. Bahkan, untuk guru sudah ditegaskan tidak boleh ada pemotongan tunjangan kinerja atau tunjangan profesi selama tetap menjalankan tugas mengajar ketika harus PJJ.
Ada sekitar 35 persen sekolah yang menggelar uji coba PTM terbatas. Mulai terlihat kesiapan sekolah untuk PTM terbatas, dari pemenuhan sarana dan prasarana toilet bersih 90 persen, sarana cuci tangan 90 persen, desinfektan 85 persen, akses ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau klinik 84 persen, penetapan sekolah wajib masker dan jaga jarak 71 persen, dan 80 persen sudah punya thermogun (alat pengecek suhu).
Adapun untuk jangkauan vaksin bagi pendidik dan tenaga kependidikan, yakni vaksin satu sekitar 2 juta orang (35 persen). Adapun vaksin kedua sekitar 1,2 juta (22 persen). Meskipun belum semua guru dan tenaga kependidikan divaksin, jika sekolah berada di zona hijau, maka PTM terbatas tetap bisa digelar dnegan protokol kesehatan yang ketat.
“Dengan kesiapan yang terus dilakukan, dan semua pihak bisa menjaga kesehatan dan keamanan, kita harus yakin bisa mengembalikan peningkatan kulitas belajar, keilmuan, dan karakter di dunia pendidikan,” ujar Jumeri.
Sesuaikan dinamika daerah
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni mengatakan, kewenangan mengatur pendidikan dasar ada di Bupati/Walikota, sedangkan pendidikan menengah di Gubernur. Sesuai Instruksi Mendagri No 14/2021, pengaturan PPKM mikro luwes namun disertai tanggung jawab tinggi. Untuk daerah selain zona merah, diharapkan dapat mengadakan PTM terbatas sesuai petunjuk teknis Kemendikbud Ristek.
“Yang zona merah, sudah tegas harus PJJ. Ini jadi pengaturan yang tegas, tinggal kepala daerah melaksanakan kebijakan pendidikan dengan mengacu SKB 4 Menteri dan Instruksi Mendagri,” kata Hari.
Hari mengatakan kebijakan PTM terbatas juga seperti dinamika gas dan rem. Ketika zona merah, berarti rem, dihentikan. Kalau sudah kembali zona hijau, dibuka lagi sekolah.
“Dinamika daerah saat ini berfluktuasi, tidak bisa dipukul rata. Kita yakin kebijakan yang diambil pemerintah daerah mengedepankan keselamatan masyarakat,” kata Hari.
Menurut Hari yang kini menjadi pejabat Gubernur Jambi, status zona merah bisa berubah. Yang jelas, pemerintah daerah secara aktif mesti melaporkan perkembangan Covid-19, mulai dari yang meninggal dunia, dalam pengobatan, sembuh, hingga ketersediaan tempat tidur.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengingatkan, saat ini sekitar 12,5 persen warga yang terinfeksi Covid-19 adalah anak-anak. Angka kematian anak di Indonesia sudah tertinggi di dunia sekitar 3,5 persen. Artinya, di mana ada delapan kasus positif Covid-19, satu di antaranya adalah usia anak.
“Kami meminta supaya pelaksanaan PTM terbatas ini ketat. Jika positivity rate di suatu daerah lebih dari 5 persen, jangan ada PTM terbatas. Kalau di bawah (itu) bisa ada opsi,” kata Heru.
Menurut Heru, pihaknya juga mendorong supaya vaksinasi bagi seluruh guru dan dosen segera dituntaskan. Keselamatan guru dan tenaga kependidikan juga wajib dilindungi.
“Kami minta supaya Satgas Covid-19 daerah tegas menghentikan PTM terbatas jika kondisi penyebaran Covid-19 di daerah membahayakan keselamatan,” kata Heru.