logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMasih Ada Salah Kaprah Soal...
Iklan

Masih Ada Salah Kaprah Soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kehadiran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual terus dinantikan para korban. Kampanye pentingnya RUU tersebut terus disuarakan organisasi perlindungan perempuan, termasuk mendukung DPR segera wujudkan UU.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VDkaEhOqPZVzUuPg3qKDUAhj70g=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F545fcdad-c424-4a99-b29c-88d595f5de98_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9). Mereka meminta DPR segera membentuk Tim Perumus RUU PKS dengan melibatkan masyarakat selama pembahasan RUU PKS.

Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual hingga kini masih menghadapi sejumlah tantangan di antaranya salah kaprah soal pemahaman terhadap rancangan undang-undang tersebut. Karena itu, kampanye untuk meluruskan salah kaprah tersebut harus gencar dilakukan agar masyarakat memahami betapa pentingnya kehadiran undang-undang penghapusan kekerasan seksual.

Salah kaprah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang kerap dimunculkan di publik, misalnya, adanya tuduhan bahwa RUU tersebut adalah prozina karena hanya berfokus pada ”paksaan”. Ada juga yang menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditunggangi oleh kejahatan dan penyimpangan seksual lainnya.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000