logo Kompas.id
Bebas AksesDibutuhkan Klausul Mengikat...
Iklan

Dibutuhkan Klausul Mengikat agar Rencana Pembangunan Nasional Berjalan

Klausul mengikat dibutuhkan agar presiden dan kepala daerah terpilih menjalankan pembangunan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045. Rencana itu tengah disusun dalam RUU,

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, AGNES THEDOORA
· 3 menit baca
Para pembicara saling berbincang setelah foto bersama di acara Forum Group Discussion Bappenas bekerjasama dengan Harian Kompas di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (29/5/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Para pembicara saling berbincang setelah foto bersama di acara Forum Group Discussion Bappenas bekerjasama dengan Harian Kompas di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (29/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Draf Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025—2045 yang akan diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu dekat dinilai perlu memuat ketentuan yang bisa mengikat komitmen pembangunan dari presiden, wakil presiden, dan kepala daerah terpilih.

Hal itu penting karena selama ini belum ada aturan tegas yang menuntut agar ada kesinambungan pembangunan dari periode ke periode. Akibatnya, arah pembangunan nasional selalu berubah mengikuti perubahan konstelasi politik.

Wacana untuk menerapkan kesinambungan pembangunan nasional terus digaungkan pemerintah untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJNP) 2025—2045.

Wacana untuk menerapkan kesinambungan pembangunan nasional terus digaungkan pemerintah untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.

Menurut rencana, draf itu akan diserahkan ke DPR pada Juli mendatang. ”Presiden berpesan menargetkan agar RUU RPJNP 2025—2045 disahkan September 2023,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam diskusi terbatas Visi Indonesia 2045 Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Arah Pembangunan Jangka Panjang

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memberikan sambutan di acara Forum Group Discussion Bappenas bekerjasama dengan Harian Kompas di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (29/5/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memberikan sambutan di acara Forum Group Discussion Bappenas bekerjasama dengan Harian Kompas di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (29/5/2023).

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Andreas Hugo Pareira, yang juga menghadiri diskusi tersebut mengatakan, meski kesinambungan pembangunan nasional diakui penting, tetapi hingga saat ini belum ada jaminan hukum untuk memastikannya. Baik dalam konstitusi maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005—2025, tidak ada klausul yang mewajibkan dan memberikan sanksi kepada presiden terpilih melanjutkan pembangunan setelah periode tersebut.

Selain itu, di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada pula aturan yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden yang bakal berkontestasi di Pemilihan Presiden untuk membuat visi-misi yang sejalan dengan RPJPN.

Akibatnya, arah pembangunan nasional selalu berubah mengikuti perubahan konstelasi politik. Perubahan konstelasi dimaksud terkait dengan pergantian presiden dan wakil presiden atau pun dinamika yang terjadi di DPR. ”Poinnya, kesinambungan ini penting dan tanda tanya besar karena akan sangat tergantung konstelasi politik di DPR dan siapa presidennya,” kata Andreas.

Iklan

Oleh karena itu, menurut dia, setidaknya diperlukan klausul yang lebih mengikat bagi presiden dan wakil presiden terpilih dalam RUU RPJPN 2025—2045 yang akan segera diserahkan pemerintah ke DPR. ”Saran saya, di RPJP 2025—2045 harus memuat kalimat, ‘wajib menjamin kesinambungan pembangunan nasional,’ dan ada sanksinya. Karena kalau tidak, tidak ada jaminan politiknya,” ujar Andreas.

Baca Juga: Pembangunan Nasional 2025-2045 Perlu Menguatkan Aspek Lingkungan

Anggota DPR, Andreas Pareira (kanan), memaparkan pemikirannya di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (29/5/2023). Bappenas bersama harian <i>Kompas </i>mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Visi Indonesia 2045 dan Harapan Mewujudkan Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.
FAKHRI FADLURROHMAN

Anggota DPR, Andreas Pareira (kanan), memaparkan pemikirannya di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (29/5/2023). Bappenas bersama harian Kompas mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Visi Indonesia 2045 dan Harapan Mewujudkan Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, tambahnya, sebelumnya PDI-P berupaya untuk mendorong perumusan kembali haluan negara melalui MPR. Akan tetapi, ide untuk merumuskan haluan negara terkendala isu amendemen konstitusi yang berpotensi melebar ke isu lainnya. Kini, jika gagasan untuk membuat RPNJP 2025-2045 juga tak terwujud, akan terjadi kekosongan hukum, baik untuk RPJPN, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) Nasional, maupun daerah.

Pemikir Kebangsaan Yudi Latif menambahkan, rencana pembangunan nasional hendaknya tidak lepas dari pengamalan Pancasila dan UUD 1945, yakni mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, negara perlu membangun dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan meningkatkan kapabilitas manusia Indonesia. Kapabilitas dimaksud terkait dengan variabel pendidikan, keterampilan, kesehatan, dan kesetaraan politik dan akses.

Rencana pembangunan nasional hendaknya tidak lepas dari pengamalan Pancasila dan UUD 1945, yakni mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Namun, kapabilitas saja tidak cukup. Aspek kebahagiaan masyarakat juga perlu diperhatikan dengan menekankan kemampuan manusia untuk mampu membangun hubungan yang kuat baik secara ilahiah, dengan alam, dan dengan sesama manusia. ”Untuk mencapai semua itu, prasyarakat terakhir perlu ada demokrasi yang stabil dan pemerintahan yang bersih,” kata Yudi.

Baca Juga: Optimalkan Generasi Muda dalam Program Pembangunan Lingkungan Hidup

Pemikir Kebangsaan Yudi Latief menjadi pembicara di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (29/5/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Pemikir Kebangsaan Yudi Latief menjadi pembicara di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (29/5/2023).

Politik luar negeri

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Inggris Rizal Sukmana menambahkan, upaya untuk mencapai Indonesia Emas 2045 tidak bisa lepas dari strategi politik luar negeri. Indonesia perlu mengelola lingkungan strategis agar tetap kondusif. Sebab, ia memprediksi hingga 2045, konstelasi geopolitik masih akan terdiri dari empat tingkatan negara dengan rivalitasnya masing-masing.

Dalam konteks itu, Indonesia menghadapi tantangan untuk memastikan dan menjaga kedaulatan negara di tengah rivalitas antarnegara. Namun, itu bukan hal mudah karena negara juga harus menyusun platform dialog dan kerja sama. ”Indonesia juga harus memastikan peran strategis ASEAN dan memastikan ASEAN tidak mendestruksi dirinya sendiri,” kata Rizal.

Menurut dia, Indonesia juga harus memiliki strategi bertahan, yakni dengan mempertahankan politik luar negeri bebas aktif serta menyeimbangkan pembangunan hubungan bilateral dan multilateral. Untuk itu, Indonesia membutuhkan dua visi penting, yakni terkait dengan kemampuan merevitalisasi peran ASEAN dan menyelaraskannya dengan visi Indonesia Emas 2045, serta membangun infrastruktur diplomasi yang kuat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000