Remigo Berutu Divonis 7 Tahun, Hak Politiknya Dicabut
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolando Berutu dijatuhi vonis 7 tahun penjara, denda Rp 650 juta, membayar kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan pencabutan hak dipilih selama 4 tahun. Ia terbukti menerima suap Rp 1,23 miliar.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dijatuhi vonis 7 tahun penjara, denda Rp 650 juta, membayar kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. Remigo dinilai terbukti menerima suap total Rp 1,23 miliar dalam penunjukan pemenang tender beberapa pembangunan jalan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019). Putusan dibacakan di hadapan Remigo, pengacara, dan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Puluhan keluarga dan pendukung Remigo juga memadati ruang sidang.
”Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh kepada masyarakat,” kata Azis.
Ia melanjutkan, Remigo melakukan tindak pidana korupsi bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring, orang kepercayaan Remigo. Para terdakwa tertangkap tangan oleh KPK saat transaksi di rumah Remigo di Medan, 17 November 2018.
Azis mengatakan, terdakwa meminta Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemkab Pakpak Bharat memenangkan perusahaan yang ditunjuknya. Perusahaan yang dimenangkan pun diminta memberi uang ”koin” 2 persen dan uang kewajiban atau ”KW” 15 persen dari nilai proyek. Kontraktor juga diminta menyerahkan uang muka sebesar 10 persen dari nilai proyek sebelum pemenang tender diumumkan.
Remigo dinyatakan terbukti menerima suap dalam beberapa proyek infrastruktur di Pakpak Bharat. Ia, antara lain, menerima suap dalam menentukan pemenang tender pengaspalan Jalan Simpang Singgabur-Namuseng dengan nilai proyek Rp 5,2 miliar. Tiga kontraktor yang ditunjuk oleh anggota DPRD Pakpak Bharat, Mhd Said Darwis Boangmanalu, mendapat proyek tersebut.
Para kontraktor itu memberikan uang muka Rp 500 juta dan uang koin sebesar Rp 5 juta kepada David. David menyerahkan uang itu kepada Remigo dan sebagian digunakan untuk membayar sewa mobil kampanye abang kandung Remigo, Eddy Keleng Berutu, pada Pemilihan Bupati Dairi 2018. Eddy akhirnya terpilih menjadi Bupati Dairi.
Sebagian digunakan untuk membayar sewa mobil kampanye abang kandung Remigo, Eddy Keleng Berutu, pada Pemilihan Bupati Dairi 2018. Eddy akhirnya terpilih menjadi Bupati Dairi.
Setelah uang muka dan uang koin diserahkan, para kontraktor pun diwajibkan memberikan uang ”KW” atau uang ”kewajiban” sebesar 15 persen dari setiap dana proyek yang dicairkan. Remigo telah menerima uang total Rp 720 juta dari proyek itu.
Remigo juga dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu. Remigo menunjuk anggota tim suksesnya, yakni Rijal Efendi Padang, sebagai pemenang proyek senilai Rp 4,5 miliar tersebut. Remigo menerima total Rp 580 juta.
”Sebanyak Rp 80 juta di antaranya kembali digunakan untuk pembayaran rental mobil kampanye kakak kandung terdakwa, Eddy Berutu,” kata Azis.
Remigo juga menerima uang total Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang yang ditunjuk sebagai pemenang tender peningkatan Jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp 2 miliar. Uang itu diterima David disertai kuitansi dengan modus pinjaman untuk biaya perobatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Namun, hakim mengabulkan tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih.
Remigo juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Pendukungnya meneriaki hakim saat membacakan vonis. Kericuhan di luar sidang juga terjadi karena pendukungnya melarang wartawan mengambil gambar.