Koperasi dapat menjadi penyalur resmi bantuan pemerintah yang bersifat produktif. Tujuannya, bantuan tersebut dapat lebih tepat sasaran ke penerima.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS -- Koperasi memiliki potensi besar memegang peranan penting dalam transformasi ekonomi nasional. Agar peran tersebut lebih optimal, akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi menjadi kunci.
Akuntabilitas berarti kemampuan mempertanggungjawabkan sesuatu. "Transformasi yang dimaknai sebagai perubahan dan kemajuan ekonomi membutuhkan koperasi sebagai organisasi pendorong," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam pidato perayaan Hari Koperasi Nasional ke-72 yang digelar di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (12/7/2019).
Transformasi yang melibatkan koperasi akan berdampak pada pemerataan ekonomi. Sebagai indikator, Badan Pusat Statistik mencatat, rasio gini pada September 2018 adalah 0,384. Rasio gini merupakan tingkat kesenjangan pendapatan.
Agar perekonomian nasional semakin merata, Darmin berharap, koperasi dapat menjadi penyalur resmi bantuan pemerintah yang bersifat produktif. Tujuannya, bantuan tersebut dapat lebih tepat sasaran ke penerima.
Darmin menilai, koperasi cukup akuntabel dalam mengelola dan menyalurkan bantuan pemerintah tersebut. Koperasi dapat mengenali status anggotanya secara administratif. Jika penerima bantuan merupakan anggota koperasi, pemerintah tak meragukan akuntabilitas pemanfaatan bantuan produktif tersebut.
Salah satu bantuan pemerintah yang bersifat produktif dan dapat dikelola bersama dalam koperasi ialah kredit usaha rakyat (KUR). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendata, penyaluran KUR untuk sektor produksi periode Januari-Mei 2019 telah mencapai Rp 60 triliun.
Senada dengan Darmin, Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teguh Boediyana berpendapat, penyaluran bantuan pemerintah penunjang produksi sektor riil harus melalui koperasi. Misalnya, penyaluran bantuan pupuk atau bantuan benih.
Teguh berpendapat, koperasi bersifat akuntabel sebagai penerima, penyalur, atau pengelola bantuan pemerintah sehingga ada jaminan keterbukaan dan transparansi administratif. Salah satu indikatornya ialah, koperasi memiliki standar akuntansi tersendiri yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil.
Aturan itu menyebutkan, koperasi sektor riil memiliki kegiatan di bidang usaha jasa, perdagangan, dan produksi. Bidang usaha produksi dapat meliputi pertanian, peternakan, dan perkebunan. Idealnya, anggota koperasi tersebut terdiri dari pelaku usaha terkait.
Untuk menguatkan citra akuntabilitas koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyisir koperasi-koperasi yang tergolong nonaktif. Jumlah koperasi nonaktif pun telah berkurang dari 212.570 koperasi tahun 2014 menjadi 126.000 koperasi saat ini.
Secara umum, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto nasional sepanjang 2018 sebesar 5,1 persen. Angka ini meningkat dari 1,71 persen pada 2014.
Adaptasi digital
Kementerian Koperasi dan UKM juga tengah mendorong penerapan teknologi digital atau digitalisasi pengelolaan koperasi. Teguh berpendapat, digitalisasi merupakan instrumen yang dapat menguatkan akuntabilitas koperasi.
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid mengimbau, pegiat koperasi memanfaatkan teknologi digital sebagai langkah adaptasi menghadapi revolusi industri 4.0. Digitalisasi koperasi dapat diterapkan dalam pembukuan, pencatatan administratif, transaksi, promosi produk usaha, dan rapat anggota.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan, sebanyak dua koperasi di provinsi yang dipimpinnya menjalankan bisnis secara 100 persen digital. Adapun total koperasi aktif di Jawa Tengah sebanyak 3.817 koperasi.