Wahiduddin Adams dan Aswanto Kembali Terpilih Menjadi Hakim MK
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua calon hakim konstitusi petahana, Wahiduddin Adams dan Aswanto, kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah melalui proses musyawarah di Komisi III DPR. Kedua hakim tersebut dinilai mumpuni dan imparsial dalam menghadapi tugas berat memutus sengketa Pemilu 2019.
Rapat pleno pemilihan dua calon hakim konstitusi itu digelar pada Selasa (12/3/2019) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut dipimpin Ketua Komisi III Kahar Muzakir. Rapat tersebut dilangsungkan di ruang tunggu Komisi III secara tertutup bagi pers.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengungkapkan, proses musyawarah dimulai dengan fraksinya, PDI-P, selaku fraksi terbesar di parlemen, mengusulkan dua nama pilihan. Kemudian, sembilan fraksi lain menyetujuinya sehingga pengambilan keputusan dilakukan secara aklamasi.
”Mulai dari parpol terbesar, PDI-P, yang menyebut nama. Ternyata semua partai lain langsung setuju. Saya pikir, sepuluh fraksi ini menilai dua nama ini dapat mengawal persidangan sengketa pilpres dan pileg di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Trimedya.
Trimedya mengatakan, dasar pemilihan kedua petahana tersebut adalah rekam jejak putusan mereka yang konsisten dan dinilai dapat melanjutkan tradisi yang sudah ada di MK. Imparsialitas dan kompetensi mereka dinilai sudah mencukupi untuk menghadapi salah satu tugas berat MK, yakni sengketa Pemilu 2019 mendatang.
”Dalam suasana pemilu, dengan kepentingan politik yang berbeda-beda, terlebih lagi dengan pileg dan pilpres ke depan, semua fraksi sepakat kedua orang ini mampu lanjutkan tradisi yang sudah ada di MK,” kata Trimedya.
Aswanto dan Wahiduddin dipilih dari sebelas calon hakim yang mengikuti proses seleksi terbuka. Latar belakang sebelas calon ini didominasi akademisi dan praktisi hukum.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan bahwa kinerja Aswanto dan Wahiduddin selama ini tidak buruk. Dengan alasan itulah, kedua hakim tersebut dipilih kembali oleh Komisi III. ”Kami tidak ingin memilih hakim MK yang rekam jejak atau kinerjanya diragukan selama ini,” kata Nasir.
Sesuai rekomendasi
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyebut, nama Aswanto dan Wahiduddin Adams termasuk dalam deretan nama yang diajukan oleh tim panel ahli.
Tim ini beranggotakan mantan Hakim Konstitusi Maria Farida, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej, dan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Mereka telah menilai kompetensi para calon hakim saat proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 6-7 Februari yang lalu.
”Dua nama yang kami pilih itu ada juga dalam rekomendasi dari tim ahli. Kami tidak keluar dari itu,” ujar Arsul.
Trimedya mengatakan bahwa Komisi III sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPR untuk segera menjadwalkan rapat paripurna. Masa jabatan pertama Wahiduddin dan Aswanto habis pada 21 Maret mendatang.