Oso Tak Mau Mundur, KPU Tunda Keluarkan Surat Daftar Calon Tetap
Oleh
Satrio Wisanggeni/Pradipta Pandu
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Oesman Sapta Odang menyatakan tidak akan mundur dari kursi jabatan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) seperti yang diamanatkan keputusan KPU terkait pencalonan dirinya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu 2019. Hal ini menyebabkan surat keputusan daftar calon tetap belum dapat diterbitkan.
“Siapa yang mau turun (dari Ketua Umum Hanura)? Ini belum selesai,” kata Oesman Sapta, saat ditemui usai Sidang Paripurna DPD-RI di kompleks parlemen, Jumat (18/1/2019), Jakarta.
Belum adanya surat pengunduran diri Oesman Sapta membuat KPU belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru mengenai daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI pada Pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman usai rapat logistik di Kantor KPU, Jakarta.
Arief mengatakan, menyatakan bahwa permasalahan tersebut tidak akan mengganggu proses penyetakan surat suara pemilu. Menurut Arief, KPU akan mencetak surat suara pemilu secara bertahap.
"Surat suara untuk lebih dari 2.400 dapil dan tidak bisa dicetak dalam waktu sehari. Nanti surat suara masih bisa diproduksi di tahap kedua, ketiga, dan keempat karena waktunya selama dua bulan," katanya.
KPU telah menyatakan tidak akan memasukkan nama Oesman Sapta ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 apabila tidak mengundurkan diri terlebih dahulu dari kursi kepengurusan partai. Untuk itu, KPU memberikan waktu kepada Oso, panggilan akrab Oesman Sapta, untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai, sebelum Selasa (22/1/2019) pekan depan.
Surat suara untuk lebih dari 2.400 dapil dan tidak bisa dicetak dalam waktu sehari. Surat suara masih bisa diproduksi di tahap kedua, ketiga, dan keempat karena waktunya selama dua bulan.
Keputusan KPU ini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2017 yang menyatakan larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi caleg DPD.