JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan mengkaji perilaku hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang memeriksa perkara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Kajian tersebut akan digunakan sebagai peluang untuk peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial untuk melaporkan perilaku hakim yang memeriksa perkara PKPI. ”Kami pelajari format laporan, alat bukti, dan masa waktunya,” kata Hasyim saat dijumpai setelah rapat pleno penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, Jumat (13/4/2018), di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PKPI menjadi partai ke-20 yang akan mengikuti Pemilu 2019 setelah majelis hakim PTUN DKI Jakarta yang diketuai Nasrifal, dalam putusannya pada Rabu (11/4/2018), mengabulkan gugatan PKPI atas putusan KPU.
Pada Februari lalu, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Gugatan ke PTUN tersebut dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu menolak permohonan sengketa yang diajukan PKPI.
KPU menyatakan PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak sanggup memenuhi persyaratan persentase kepengurusan dan keanggotaan di sekurang-kurangnya pada 75 persen kabupaten/kota. Wilayah-wilayah yang tidak mampu memenuhi syarat itu adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selain itu, PKPI juga tidak mampu memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen pada 75 persen jumlah kabupaten/kota di 34 provinsi.
Hasyim mengatakan, KPU akan membuat kajian terhadap putusan hakim yang memutuskan perkara PKPI. Ia menjelaskan, apabila ada indikasi kecurangan, KPU akan melaporkan hakim PTUN terkait perkara PKPI ke KY yang akan berpengaruh pada status hakim tersebut.
”Apabila ada peluang untuk peninjauan kembali, akan kami upayakan hukum luar biasa ke Mahkamah Agung,” kata Hasyim. Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk peninjauan kembali, yaitu perlu ada temuan alat bukti baru. Hasyim menambahkan, PKPI dapat batal menjadi peserta Pemilu 2019 apabila ada keputusan dari MA. Sebagai konsekuensinya, calon legislatif yang diajukan oleh PKPI secara otomatis gugur.
Jalankan putusan
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, hasil dari PTUN harus dihormati dan dijalankan. ”Bawaslu dan KPU memiliki pendapat berbeda, tetapi putusan tersebut harus dijalankan sebagai bentuk penghormatan,” kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, Bawaslu telah meminta KPU untuk menjalankan putusan tersebut. Sebagai evaluasi ke depan, perlu ada usaha untuk memperkecil kesalahan prosedural. Selain itu, perlu ada evaluasi agar jangan sampai ada informasi yang tertahan di daerah yang akan memengaruhi hasil di pusat.
Adapun kesalahan yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), menurut Rahmat, sebagai sesuatu yang wajar. Meskipun demikian, Rahmat yakin, KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Rahmat mengatakan, upaya banding yang dilakukan oleh partai poltik merupakan sesuatu hal yang wajar. Hal tersebut telah sesuai dengan undang-undang dan majelis hakim PTUN yang menentukan hasil akhir. ”Ada tiga tahapan yang boleh banding, yaitu penetapan daftar calon tetap (DCT), penetapan peserta pemilu, dan penetapan calon presiden serta wakil presiden,” ujar Rahmat.
Setelah mendapatkan nomor urut 20 sebagai peserta Pemilu 2019, Ketua Umum PKPI Hendropriyono mengapresiasi KPU yang taat pada hukum. ”Kami menghargai kerja keras KPU sebagai pelayan demokrasi yang jujur dan berbobot,” kata Hendropriyono dalam pidato sambutannya.
Di akhir pidatonya, Hendropriyono mengumumkan rencananya untuk mengundurkan diri dari PKPI. ”Saya hampir berumur 73 tahun sehingga terlalu tua untuk menjadi ketua partai politik. Pengalaman ini menjadi yang pertama dan terakhir,” ujarnya.
Sebelum meninggalkan ruang rapat pleno, ia juga menegaskan, PKPI tetap mengusung Presiden Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2019. ”PKPI dukung Joko Widodo karena kita nilai sebagai orang paling tepat untuk memimpin negeri ini di antara yang lainnya,” kata Hendropriyono.
Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan, sebagai langkah berikutnya, PKPI dalam proses penyiapan pendaftaran calon legislatif sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh KPU. ”Kami telah koordinasi di tingkat pusat dan daerah,” tutur Imam.