Aparat Peradilan Kembali Ditangkap, KPK Dorong Auditor BPKP Awasi Hakim
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak tujuh orang, termasuk hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3) petang. Berulangnya penangkapan terhadap aparat peradilan menegaskan kurangnya jumlah pengawas dan rendahnya ketaatan mereka menjalankan prosedur pengadilan.
KPK menyarankan, untuk mengatasi kurangnya jumlah pengawas dari internal peradilan, Badan Pengawas MA bisa meminta bantuan auditor-auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut memonitor penyelesaian perkara di pengadilan. Auditor BPKP ini bisa membantu mengaudit tingkat kepatuhan hakim dalam mengelola perkara.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan, KPK telah mengamankan tujuh orang, termasuk hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin sore. ”Iya betul (kemarin ada OTT KPK). Selengkapnya nanti dengan Mas Febri (Juru Bicara KPK),” ujar Agus, Selasa (13/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tujuh orang yang ditangkap. Selain hakim dan panitera pengganti bernama Tuti Atika, ada advokat dan pihak swasta yang ikut dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam dan menentukan statusnya. Suap yang diterima ini diduga terkait perkara perdata.
Dalam gelar perkara itu ada daftar prosedur yang harus dipatuhi, misalnya jumlah saksi minimal, apakah hakim sudah mematuhi itu. Nah itu yang mengawasi auditor dari BPKP. Mereka mengawasi kepatuhan hakim akan prosedur itu.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkan, pegawai Pengadilan Negeri Tangerang terjerat OTT oleh KPK pada Senin. ”Informasi yang saya peroleh, ada seorang perempuan yang merupakan panitera pengganti yang diamankan juga oleh KPK,” ujar Suhadi ketika dihubungi pada Selasa.
Kasus panitera pengganti menerima suap sudah terjadi berulang kali. Sebelumnya, KPK menangkap panitera pengganti di PN Jakarta Utara, Rohadi; panitera pengganti di PN Jakarta Pusat, Santoso; dan panitera pengganti di PN Jakarta Selatan, Tarmizi. Ketiga panitera pengganti itu mencoba memengaruhi hakim atau mengatur pertemuan antara pihak yang berperkara dan majelis hakim yang menangani perkara terkait.
Mengacu pada catatan KPK, hingga saat ini sudah ada 17 hakim dan sembilan panitera pengganti yang telah diproses hukum oleh KPK sejak lembaga ini berdiri.
Kekurangan pengawas
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan mengatakan, salah satu sebab berulangnya penangkapan pegawai pengadilan dalam operasi tindak pidana korupsi ialah minimnya tenaga pengawas.
Ia menjelaskan, hakim ketua pengadilan tinggi juga merangkap tugas sebagai hakim pengawas. Padahal, jumlah mereka hanya 40 orang, sedangkan jumlah hakim di seluruh Indonesia sekitar 8.000 orang.
”Artinya, satu hakim itu harus mengawasi 200 hakim lain, padahal di saat bersamaan dia juga disibukkan dengan perkara kasus sehingga pengawasan tidak optimal,” ujar Pahala saat dihubungi Selasa.
Selain itu, hakim pengadilan tinggi itu pada dasarnya adalah hakim bukan auditor yang bermental mengawasi sehingga ada hambatan psikologis juga untuk mengawasi rekan satu korpsnya.
Untuk mencegah terjadinya suap atau korupsi di pengadilan, Pahala sudah berdiskusi dengan MA dan BPKP untuk meningkatkan pengawasan. KPK mengusulkan agar auditor BPKP bekerja sama dengan Badan Pengawas MA untuk membantu pengawasan kinerja hakim.
Pahala menjelaskan, auditor BPKP itu hanya mengaudit tingkat kepatuhan hakim dalam mengelola perkara. Namun, auditor tidak terlibat masuk dalam pengelolaan perkara itu. Adapun BPKP dipilih untuk diajak bekerja sama karena lembaga ini memiliki auditor di setiap provinsi.
”Dalam gelar perkara itu ada daftar prosedur yang harus dipatuhi, misalnya jumlah saksi minimal, apakah hakim sudah mematuhi itu. Nah itu yang mengawasi auditor dari BPKP. Mereka mengawasi kepatuhan hakim akan prosedur itu,” ujar Pahala.
Ke depan, nilai kepatuhan itu harus dijadikan MA untuk memberikan promosi dan mutasi hakim untuk naik jabatan. Artinya, bila hakim ingin memperoleh promosi dan mutasi, hakim itu harus menunjukkan prestasi dalam bentuk tingkat kepatuhan dalam mengelola perkara.
Meski demikian, sistem mekanisme pengawasan usulan KPK ini belum juga dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara itu. Pahala mengatakan, masih ada keengganan dari BPKP untuk memeriksa pengadilan dan MA yang merupakan lembaga pengadilan negara. Namun, KPK akan terus mendorong perbaikan sistem pengawasan itu agar mencegah terjadinya praktik korupsi dan suap di lingkungan pengadilan.