Patrialis Disuap 70.000 Dollar AS dan Dijanjikan Rp 2 Miliar untuk Pengaruhi Putusan MK
Oleh
Madina Nusrat
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (13/6), untuk perkara suap membantu memenangkan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Kamaludin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara suap, juga mulai diadili di Pengadilan Tipikor dalam berkas terpisah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Patrialis telah menerima hadiah untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Dalam hal ini adalah upaya memengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentant perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945 yang permohonannya dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada 29 Oktober 2015.
Penerimaan hadiah atau suap itu pun terjadi lantaran Patrialis diminta rekannya, Kamaludin, membantu seorang pengusaha importir daging Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, untuk memengaruhi uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Uji materi itu pun diajukan ke MK oleh sejumlah pengusaha importir daging pada 2015.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan, yang membacakan dakwaan, menyebut dalam membantu memengaruhi putusan uji materi itu, Patrialis melalui Kamaludin memperoleh sejumlah uang beberapa kali dari Basuki. Total uang suap yang diberikan kepada Patrialis hampir mencapai Rp 1 miliar. Jaksa Lie merinci penerimaan uang itu setidaknya terjadi lima kali, yakni 20.000 dollar AS (Rp 264 juta), 20.000 dollar AS, 10.000 dollar AS, 20.000 dollar AS, dan Rp 4,04 juta untuk membiayai olahraga golf di Royale Jakarta Golf Club.
Patrialis juga didakwa menerima janji berupa uang dari Basuki sejumlah Rp 2 miliar. Janji hadiah itu pun, kata jaksa Lie, patut diduga untuk memengaruhi putusan perkara.
Menanggapi dakwaan jaksa, Patrialis menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango bahwa dia memperoleh ancaman saat dia ditangkap penyidik KPK di Mal Grand Indonesia. ”Pokoknya Anda kooperatif saja. Seperti itu yang disampaikan saat saya ditangkap. Ini ancaman,” kata Patrialis.
Patrialis pun berdalih pada saat ditangkap itu, dia baru selesai makan bersama keluarga, yakni bersama istri, anak, dan cucu. Padahal, dari hasil pemeriksaan KPK, Patrialis ditangkap saat dia bersama seorang perempuan muda.
Sementara itu, Kamaludin juga didakwa hal yang sama. Atas dakwaan itu, hakim Nawawi mengingatkan bahwa terdakwa dapat mengajukan eksepsi. Namun, dari tiga terdakwa yang diajukan dengan perkara serupa, tak ada yang mengajukan eksepsi.
”Namun, eksepsi itu hak Anda. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum,” ujar Nawawi.
Setelah konsultasi beberapa saat, Kamaludin menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengajukan eksepsi. Persidangan pun dilanjutkan pada 19 Juni atau Senin pekan depan.