logo Kompas.id
RisetBelum Ada Harmonisasi Melawan ...
Iklan

Belum Ada Harmonisasi Melawan Korupsi

Pembebasan bersyarat narapidana korupsi menjadi potret korupsi belum menjadi kejahatan luar biasa. Harmonisasi penanganan korupsi menjadi penting diperkuat untuk meneguhkan komitmen melawan perilaku korup.

Oleh
Eren Masyukrilla
· 6 menit baca
Warga melintas di depan spanduk bertuliskan ”Stop Korupsi dan Gratifikasi” di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/9). Keberadaan spanduk tersebut diharapkan bisa membangun sikap dan kesadaran masyarakat untuk tidak korupsi dan menerima gratifikasi.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintas di depan spanduk bertuliskan ”Stop Korupsi dan Gratifikasi” di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (13/9). Keberadaan spanduk tersebut diharapkan bisa membangun sikap dan kesadaran masyarakat untuk tidak korupsi dan menerima gratifikasi.

Indeks Perilaku Anti Korupsi terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik pada Agustus 2022 menunjukkan capaian terbaik sejak pengukuran dilakukan satu dekade silam. Namun, korupsi memang cenderung tidak lagi ditempatkan sebagai kejahatan yang luar biasa ketika aktornya dengan mudah mendapatkan hak pembebasan.

Setidaknya pembebasan bersyarat yang dialami 23 narapidana korupsi menjadi gambaran betapa perilaku korupsi menjadi hal yang biasa saja. Di sisi lain, ini menjadi potret belum kuatnya harmonisasi dalam komitmen penanganan korupsi secara optimal.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000