logo Kompas.id
RisetMenyoal Arah Regulasi...
Iklan

Menyoal Arah Regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia

Upaya pemerintah melindungi negara dan masyarakat dari ancaman di ruang digital dihadapkan pada perlunya mengamankan industri digital itu sendiri. Bagaimana menyeimbangkan kepentingan keduanya?

Oleh
Rangga Eka Sakti
· 6 menit baca
Konsumen mencari film untuk ditonton melalui aplikasi hiburan berbayar Netflix di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/3/2020).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Konsumen mencari film untuk ditonton melalui aplikasi hiburan berbayar Netflix di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/3/2020).

Ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir penyelenggara sistem elektronik atau PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran melahirkan polemik. Pasalnya, peraturan yang dijadikan landasan masih mengandung berbagai persoalan, termasuk terkait perlindungan privasi dan adanya potensi menggerus kebebasan berekspresi.

Kondisi ini juga terbebani dengan ekosistem digital di Indonesia yang masih sangat bergantung pada PSE asing, seperti Google dan Meta, yang membuat pemblokiran bisa berakibat fatal.

Editor:
YOHAN WAHYU
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000