logo Kompas.id
EkonomiSanksi Pemblokiran Menjadi...
Iklan

Sanksi Pemblokiran Menjadi Langkah Terakhir Pemerintah

Pemerintah menyatakan pengabaian kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat akan dikenai sanksi secara bertingkat. Hingga sekarang, kebijakan ini memicu keramaian publik.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan memberikan pernyataan pers menanggapi kehebohan warganet terkait sanksi blokir bagi PSE privat yang enggan mendaftar di OSS RBA, Selasa (19/7/2022), di Jakarta.
MEDIANA

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan memberikan pernyataan pers menanggapi kehebohan warganet terkait sanksi blokir bagi PSE privat yang enggan mendaftar di OSS RBA, Selasa (19/7/2022), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan, sanksi atas pengabaian kewajiban pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik atau PSE privat tidak akan langsung berupa pemblokiran akses. Pemerintah akan terlebih dulu memberikan teguran tertulis kepada PSE privat.

”Tenggat menunaikan kewajiban pendaftaran PSE privat besok 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko atau OSS RBA. Mulai 21 Juli 2022, kami akan mengirim surat teguran tertulis kepada PSE privat yang belum patuh,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijadi Pangerapan dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022), di Jakarta.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000