logo Kompas.id
EkonomiMenanti Mewujudnya Legislasi...
Iklan

Menanti Mewujudnya Legislasi Perlindungan Data Pribadi

Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif dan literasi digital intensif makin krusial di tengah arus pertukaran data, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, AGNES THEODORA,, MEDIANA
· 5 menit baca
 Bupati Tegal Umi Azizah (kanan) bertransaksi menggunakan kode pindai cepat standar Indonesia atau QRIS di Pasar Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021). Pedagang di pasar tradisional mulai marak menerapkan pembayaran menggunakan QRIS.
KRISTI DWI UTAMI

Bupati Tegal Umi Azizah (kanan) bertransaksi menggunakan kode pindai cepat standar Indonesia atau QRIS di Pasar Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/12/2021). Pedagang di pasar tradisional mulai marak menerapkan pembayaran menggunakan QRIS.

Gelombang digitalisasi perlu berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi. Tuntutan zaman membuat kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif makin krusial. Terlebih lagi, Indonesia masih bergelut dengan problem kesenjangan literasi digital.

Terkait arus data lintas batas negara, peranan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga krusial. Regulasi ini akan menjadi elemen kunci yang memastikan adanya kepercayaan dan hubungan resiprokal antarnegara. Namun, di Indonesia, pembahasan Rancangan UU PDP masih berlarut-larut.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000