JAKARTA,KOMPAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah jika disebut telah menghambat atau menunda-nunda uji kepatutan dan kelayakan terhadap 24 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sama sekali tidak ada niat untuk menghambat. Proses belum dilakukan semata karena DPR bersama pemerintah masih mencari titik temu terbaik di antara fraksi yang menginginkan uji kepatutan dan kelayakan segera dilakukan dengan fraksi yang ingin agar proses itu ditunda,” ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, di Jakarta, Jumat (24/3).
Fraksi yang ingin uji kepatutan dan kelayakan segera dilakukan karena hal itu merupakan amanah dari undang-undang. Sementara fraksi yang ingin menunda karena menilai calon anggota KPU dan Bawaslu harus selaras dengan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraa Pemilu yang kini masih dibahas di DPR.
Amali melanjutkan, komunikasi dengan pemerintah dan antar-fraksi terus dilakukan. Meski demikian, dia belum bisa menjanjikan kapan titik temu bisa dicapai.
“Masih ada waktu untuk bermusyawarah guna mencari titik temu sebelum tenggat waktu,” katanya.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengamanatkan, pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu di DPR harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dan Bawaslu dari Presiden. Batas waktu ini jatuh pada 6 April 2017. (APA)