Pemerintah Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU dan Bawaslu
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menolak usulan kemungkinan diperpanjangnya masa kerja komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu periode ini. Pemerintah bergeming dan tetap berkeinginan agar DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap nama-nama komisioner KPU dan Bawaslu yang sudah diberikan pada DPR.
“Pemerintah sudah mengikuti proses sesuai dengan peraturan perundangan. Terakhir Presiden juga sudah dua kali mengirimkan surat kepada Ketua DPR perihal usulan nama calon anggota KPU dan Bawaslu mengingat batas akhir masa jabatan komisioner yang sekarang adalah 12 April,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (24/3).
Tjahjo menilai bila sampai terjadi perpanjangan masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu akan membuat pemerintah harus mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpppu). Sementara salah satu syarat keluarnya perppu adalah hal ihwal kegentingan yang memaksa.
“Apakah memang saat ini dalam kondisi genting dan memaksa hingga harus memperpanjang masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu? Pemerintah tidak boleh mengobral keluarnya perppu,” kata Tjahjo.
Sementara itu, peneliti politik Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menilai usulan perpanjangan masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu sebagai bentuk kepanikan dari DPR, khususnya Panitia Khusus RUU Pemilu. Banyak waktu yang terbuang oleh anggota pansus, khususnya dengan studi banding ke beberapa negara, untuk membandingkan sistem pelaksanaan pemilu di sana.
Membaca kemungkinan tersebut, Syamsuddin meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak terlalu kompromistis dengan DPR. “Jokowi harus meminta kepada partai pendukungnya di DPR untuk membantu mempercepat proses pembahasan RUU Pemilu. Jangan mau tunduk pada perintah DPR,” katanya. (MHD)