logo Kompas.id
Politik & HukumGagal ke Senayan, PPP Tempuh...
Iklan

Gagal ke Senayan, PPP Tempuh Jalur Politik Revisi UU Pemilu, Memang Bisa?

PPP tak akan diam dengan putusan MK yang tolak gugatannya. Masih ada ruang mengawal suara PPP, seperti revisi UU Pemilu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
Pelaksana Tugas  Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi saat menggelar konferensi pers terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi saat menggelar konferensi pers terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS —Partai Persatuan Pembangunan atau PPP tidak akan tinggal diam dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan yang diajukan. Partai berlambang Kakbah itu akan menempuh jalur politik untuk memperjuangkan 6.343.868 suara atau 4,17 persen suara sah nasional yang diklaim didapati dari hasil Pemilu Legislatif 2024. Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Pemilu.

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Mardiono dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Jakarta, Selasa (22/5/2024), mengatakan, pelantikan anggota DPR terpilih periode 2024-20029 baru akan dilakukan pada 1 Oktober mendatang. Artinya, masih ada waktu empat bulan lebih bagi PPP untuk memperjuangkan hak konstitusi pemilihnya.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000