Pemecatan 66 Pegawai KPK Harus Diikuti dengan Proses Pidana
KPK memecat 66 pegawainya yang diduga terkait dengan pemerasan terhadap tahanan KPK. Pemecatan itu dipertanyakan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemecatan terhadap 66 pegawai negeri sipil di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terbukti memeras dan ikut serta dalam pemerasan terhadap para tahananKPK dinilai tak cukup. Mereka juga harus dipidana karena memenuhi unsur turut serta. Apalagi, total pegawai KPK yang melakukan pemerasan itu mencapai 93 orang dengan nilai pemerasan mencapai Rp 6,3 miliar.
KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti memeras para tahanan KPK. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Ke-66 pegawai tersebut terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal 5 Huruf a, dan Pasal 5 Huruf k Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sejauh ini, dari 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap tahanan KPK, 15 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap tahanan KPK.
”Semestinya tindakan pidana bukan hanya (terhadap) pelaku utama, melainkan kepada semua yang dipecat karena telah mengkhianati amanah rakyat untuk memberantas korupsi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (25/4/2024).
Menurut Boyamin, 66 pegawai KPK yang dipecat itu juga harus dipidana karena memenuhi unsur turut serta. Ia pun berharap tindakan serupa diterapkan terhadap pegawai lain yang ikut melakukan pemerasan terhadap tahanan KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK terhadap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pemerasan dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada para tahanan KPK sebagai kompensasi pemberian fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan telepon genggam dan powerbank, hingga informasi sidak.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting. Jumlah uang yang diterima para tersangka sejak 2019 sampai 2023 sekitar Rp 6,3 miliar.
Dalam melakukan praktik pemerasan tersebut, diduga para tersangka memberikan perlakuan tak nyaman terhadap para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor uang. Hal itu di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, jatah olahraga dikurangi, atau tahanan tersebut dilarang melakukan olahraga, serta tahanan tersebut diberikan jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Dalam melakukan praktik pemerasan tersebut, diduga para tersangka memberikan perlakuan tak nyaman terhadap para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor uang. Hal itu di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar.
Diproses BKN
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, mengungkapkan, surat keputusan pemberhentian 66 pegawai telah diserahkan kepada para pegawai yang bersangkutan pada Rabu (24/4/2024). ”Keputusan itu berlaku 15 hari lagi,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Ali, KPK akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pemberhentian 66 PNS KPK tersebut. Koordinasi dilakukan agar para pegawai dapat menerima hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, pihaknya akan berkorespondensi dengan KPK terkait dengan keputusan pemecatan 66 PNS KPK tersebut. Sebab, menurut dia, hingga saat ini belum ada pengajuan secara formal kepada BKN.
Tegakkan antikorupsi
Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha, yang juga mantan penyidik di KPK, mempertanyakan mengapa hanya 66 orang yang dipecat, padahal ada 93 pegawai yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap tahanan KPK. ”Apakah 27 orang lainnya bisa kembali bekerja di KPK? Bagaimana selanjutnya mereka melakukan tugas-tugas penegakan hukum setelah terlibat pemerasan?” ujarnya.
Menurut Praswad, kepercayaan publik tidak akan pernah bisa kembali jika KPK tidak mampu menegakkan prinsip antikorupsi tanpa toleransi. Karena itu, ia meminta semua pegawai yang terlibat dipecat. KPK juga harus melanjutkan kasus ini ke proses pidana sampai ke pengadilan dan dihukum sesuai dengan beban kesalahannya.