Tim Hukum Anies-Muhaimin Akan Serahkan Video Muhadjir Sarankan Pilpres Satu Putaran
KPU juga akan serahkan tambahan alat bukti untuk membuktikan permohonan para pemohon tidak sesuai fakta dalam pilpres.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum ketiga calon presiden dan wakil presiden akan menyampaikan kesimpulan pada Selasa (16/4/2024) ke Mahkamah Konstitusi sebelum tenggat waktu pukul 16.00 WIB. Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga akan menyerahkan bukti tambahan berupa video saran dari menteri untuk pemilihan presiden satu putaran dan pembagian bantuan sosial untuk kepentingan calon tertentu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan menyerahkan kesimpulan. KPU juga akan memberikan alat bukti tambahan. Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis esok.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan, hari ini tim hukum rapat lengkap untuk memfinalisasi kesimpulan yang sudah disusun sejak dua minggu terakhir. Mereka tetap bekerja di masa liburan Lebaran. Kesimpulan akan dimasukkan ke MK Rabu (17/4/2024) pukul 13.00 WIB.
Muhadjir sarankan satu putaran dan bansos
Mereka juga akan menyerahkan beberapa bukti tambahan. Bukti tambahan itu, antara lain, berupa video Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang menyarankan pilpres satu putaran dan pembagian bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
(Bukti) video Menko PMK (Muhadjir Effendy) yang menyarankan satu putaran dan bagi-bagi bansos untuk kepentingan pasangan calon 2 (Prabowo-Gibran), dan keterlibatan aparat-aparat desa,” kata Ari saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/4/2024).
(Bukti) video Menko PMK (Muhadjir Effendy) yang menyarankan satu putaran dan bagi-bagi bansos untuk kepentingan pasangan calon 2 (Prabowo-Gibran), dan keterlibatan aparat-aparat desa.
Kesimpulan yang akan disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin, antara lain, terkait dengan politisasi bansos, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif digunakan untuk mengarahkan pilihan, dan dalil yang tidak dibantah sehingga membenarkan dalil pemohon seperti penggalangan kepala desa.
Selain itu, pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden juga cacat etik dan prosedur serta Presiden Joko Widodo yang ikut cawe-cawe dalam urusan pilpres. Dalil tentang lumpuhnya independensi lembaga penyelenggara pemilu juga terkonfirmasi dari perselisihan antara KPU dan Bawaslu terkait sistem informasi pencalonan serta rilis Bawaslu tentang pelanggaran pemilu.
Tak ada bukti tambahan
Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan, mereka akan menyerahkan kesimpulan ke MK besok pada pukul 13.00. Mereka tidak akan memasukkan bukti tambahan karena semua bukti sudah diserahkan semua.
Mereka tidak akan memasukkan bukti tambahan karena semua bukti sudah diserahkan semua.
Isi kesimpulan tersebut, kata Otto, ada 19 poin tuduhan dugaan kecurangan yang didalilkan oleh pemohon pasangan Anies-Muhaimin yang tidak terbukti dan terpatahkan. Timnya menguraikan satu per satu dalam kesimpulan berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, maupun keterangan ahli termasuk keterangan empat menteri.
Keempat menteri tersebut adalah Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Keterangan empat menteri justru memperkuat bahwa tuduhan-tuduhan dari pemohon tidak benar dan hanya asumsi belaka. Semuanya dengan jelas dan terang kami buktikan satu per satu dan kami uraikan dalam kesimpulan yang akan kami masukkan besok.
”Keterangan empat menteri justru memperkuat bahwa tuduhan-tuduhan dari pemohon tidak benar dan hanya asumsi belaka. Semuanya dengan jelas dan terang kami buktikan satu per satu dan kami uraikan dalam kesimpulan yang akan kami masukkan besok,” kata Otto.
Bukan omong kosong
Kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kesimpulan besok siang sesuai jadwal yang diberikan MK.
Kesimpulan itu rumusan fakta yang terbukti itu yang mana atau dalil yang terbukti itu sesuai dengan fakta. Itu yang kita tunjukkan. Fakta persidangan, fakta keterangan saksi, atau juga berdasarkan keterangan ahli.
”(Oleh) Karena bagaimanapun buat kita, kesimpulan itu rumusan fakta yang terbukti itu yang mana atau dalil yang terbukti itu sesuai dengan fakta. Itu yang kita tunjukkan. Fakta persidangan, fakta keterangan saksi, atau juga berdasarkan keterangan ahli,” kata Maqdir (Kompas.id, 7/4/2024).
Kesimpulan itu akan menjelaskan bahwa permohonan yang mereka sampaikan tidak seperti yang dianggap oleh kuasa hukum dari pasangan Prabowo-Gibran, yakni hanya omong kosong belaka.
Maqdir menegaskan, pihaknya akan membuktikan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran sistematis yang terjadi, seperti penggunaan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ada pula penyalahgunaan kekuasaan dan terjadi pelanggaran etik.
Menurut dia, hampir semua bukti menunjukkan kebenaran yang didalilkan oleh pihaknya. Kuasa hukum Ganjar-Mahfud juga akan menanggapi keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Sesuai UU Pemilu
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU sudah menyiapkan alat bukti tambahan dan kesimpulan yang akan diserahkan besok oleh Tim Hukum KPU. Kesimpulan dan tambahan alat bukti tersebut sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden.
Kesimpulan jawaban KPU sebagai termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu.
Ia menjelaskan, kesimpulan jawaban KPU sebagai termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu. Selain itu, penegasan permohonan kepada MK agar dalam mengambil putusan sesuai Pasal 473 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pilpres.
Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres. Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar majelis hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon.
Bawaslu juga akan menyerahkan kesimpulan. Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan, kesimpulan sudah siap dan akan diserahkan oleh Bawaslu melalui Biro Hukum kepada MK.