logo Kompas.id
Politik & HukumFormappi: Meski Tak Bisa...
Iklan

Formappi: Meski Tak Bisa Dihambat, Kinerja Puan Belum Bisa Jadi Penentu

Kepastian Puan jadi Ketua DPR tak lepas dari UU MD3. UU itu dinilai tak membuka ruang pemilihan demokratis.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Puan Maharani bersiap meninggalkan Istana Kepausan di Vatikan seusai beraudiensi dengan Paus Fransiskus, Senin (18/12/2023) pagi waktu setempat.
DOKUMENRASI MONANG SINAGA/ PDI PERJUANGAN

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Puan Maharani bersiap meninggalkan Istana Kepausan di Vatikan seusai beraudiensi dengan Paus Fransiskus, Senin (18/12/2023) pagi waktu setempat.

JAKARTA, KOMPAS — Penunjukan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani sebagai Ketua DPR oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri diperkirakan bakal mulus. Namun, kelayakan Puan dari sisi kinerja tak bisa menjadikan faktor penentu karena kapasitasnya yang dinilai belum cukup mumpuni memperkuat parlemen sebagai lembaga penyeimbang.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan, jika Megawati sudah memerintahkan Puan sebagai Ketua DPR, tidak ada mekanisme yang bisa membatalkannya di Fraksi PDI-P, kecuali UU MD3 diubah. UU MD3 adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000